Akurat

Dasco Tegaskan Putusan MK soal UU ITE Final: Masyarakat Tetap Harus Jaga Etika

Ahada Ramadhana | 30 April 2025, 23:30 WIB
Dasco Tegaskan Putusan MK soal UU ITE Final: Masyarakat Tetap Harus Jaga Etika

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah final dan mengikat.

Ia meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut.

Seperti diketahui, MK memutuskan bahwa institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan tidak bisa lagi menjadi pihak yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

Hanya individu sebagai subjek hukum yang berhak melaporkan.

"Keputusan MK itu final dan mengikat. Kita harus sama-sama menghormatinya," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Namun demikian, Dasco mengingatkan bahwa meskipun ada pelonggaran dalam aturan, budaya ketimuran yang menjunjung etika dan sopan santun tetap harus dijaga.

Baca Juga: Menkes: Ada 2.668 Laporan Bullying di Program Dokter Spesialis, RS Kandou Manado Tertinggi

"Walaupun putusannya begitu, sebagai bangsa Indonesia yang menjunjung budaya timur, kita tetap harus menjaga perilaku," katanya.

Dasco menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk tetap membatasi diri dalam bertindak, terutama di ruang digital.

"Harus ada batas-batas perilaku yang tetap kita sadari bersama. Kebebasan bukan berarti bebas tanpa tanggung jawab," tegasnya.

Dengan demikian, Dasco berharap masyarakat tetap bijak dalam menggunakan kebebasan berpendapat, tanpa melanggar norma kesopanan dan hukum yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.