Akurat

Zarof Ricar Barter Uang Pembuatan Film 'Sang Pengadil' dengan Kepengurusan Perkara

Oktaviani | 28 April 2025, 15:02 WIB
Zarof Ricar Barter Uang Pembuatan Film 'Sang Pengadil' dengan Kepengurusan Perkara

AKURAT.CO Pengacara Bert Nommensen Sidabutar mengakui memberikan uang Rp1 miliar kepada terdakwa Zarof Ricar.

Hal itu diakui Bert Nommensen Sidabutar saat bersaksi untuk terdakwa Zarof Ricar, dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Selatan mendalami soal pertemuan Bert dan Zarof Ricar di Kambing Bakar Cairo, dalam acara halalbihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI).

"Itu bisa dijelaskan peristiwanya seperti apa?" tanya Jaksa.

"Jadi, namanya kita ngobrol-ngobrol ya, jadi saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini, apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan? Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film 'Sang Pengadil' gitu. Itu saja dia ngomong, ya jadi saya ya sebenarnya bercanda, banyak duit dong, gitu kan. Dia, beliau bilang, ini aja gue perlu duit. Gitu," kata Bert.

Menurut Bert, dirinya tertarik membantu biaya pembuatan film tersebut lantaran Zarof Ricar menjanjikan keuntungan.

Baca Juga: Jaksa Hadirkan Anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama dan Istrinya Dian Agustini ke Depan Hakim

"Membantu, nanti gue (Zarof) kasih untung. Langsung tergerak, ya kan. Saya bantu," kata Bert.

Jaksa kemudian mendalami soal bantuan yang diberikan oleh Bert.

Dia pun mengaku diminta bantuan soal pendanaan. Menurut dia, Zarof Ricar tidak menyebut angka. Namun dia yang bertanya berapa biaya yang harus dibantu.

Bert mengaku sempat bingung dengan pernyataan Zarof Ricar soal biaya satu meter, yang ternyata Rp1 miliar.

"Sebenernya tidak disebut. Berapa hari kemudian saya yang bertanya, disampaikan satu. Sebenarnya saya enggak mengerti satu meter itu. Dijelaskan satu meter itu satu m (miliar)," kata Bert.

"Untuk keperluan apa sebetulnya?" tanya Jaksa.

"Film," kata Bert.

Jaksa lantas bertanya dengan bantuan yang diberikan apakah Bert akan ikut bermain film. Namun Bert menegaskan jka dirinya hanya mengincar keuntungan.

"Untung itu dari apanya?" tanya Jaksa.

"Jadi, kita itu kan orang hukum, saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum ya di sini, jadi saya pikir membludak ini film kan, pasti untung, saya feeling," kata dia.

"Jadi, akhirnya benar apakah saksi menyerahkan uang sebesar satu miliar kepada terdakwa?" tanya Jaksa.

"Benar," kata Bert.

Jaksa pun mendalami kaitan pemberian uang Rp1 miliar tersebut. Bert mengaku Zarof Ricar yang menawarkan jasa bantuan untuk perkara.

"Jadi begini. Waktu beliau sampaikan Rp1 miliar karena sempat ngomong 'Bert kalau lu ada perkara mungkin gue bisa bantu' gitu kan. Saya ada perkara kebetulan, kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya dua lembar saja kalau enggak salah," jawab Bert.

Baca Juga: Jadi Saksi, OC Kaligis Ngaku Kenal dengan Makelar Kasus Zarof Ricar

Bert mengatakan, dirinya mengirimkan catatan dua perkara yang dia tangani ke Zarof Ricar. Kedua perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kalau enggak salah itu yang satu perdata, 2291. Yang satunya 290 atau 790 gitu," jawab Bert.

"Itu dalam tahapan apa?" tanya jaksa.

"Sedang proses ya di Pengadilan Pusat," jawab Bert.

Zarof Ricar terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, lantaran diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya.

Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kilogram emas selama 10 tahun menjadi pejabat Mahkamah Agung.

Selain itu, Zarof Ricar didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald Tannur sendiri telah dihukum lima tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman.

Dalam persidangan pada Senin (3/3/2025), saat JPU memperlihatkan barang bukti kepada hakim dan kuasa hukum terdakwa, disebutkan juga ada barang bukti yang disita dari istri Zarof Ricar, Dian Agustiani.

Selain kasus tersebut Kejaksaan Agung kini tengah mengusut tindak pidana pencucian uang atau TPPU terhadap Zarof Ricar.

Baca Juga: Tidak Adanya Pasal Suap dalam Dakwaan Zarof Ricar Diduga Kuat untuk Menyandera Ketua MA

Pada Selasa (22/4/2025), Zarof Ricar terlihat keluar dari Gedung Kartika Kejagung dengan memakai baju tahanan dan kedua tangan diborgol.

Saat dikonfiirmasi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, disebutkan bahwa Zarof Ricar sedang diperiksa terkait dugaan TPPU.

"ZR diperiksa sebagai tersangka perkara TPPU," ujar Kapuspenkum.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK