KPK Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi PT ASDP

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Sejalan dengan pengusutan kasus tersebut, penyidik lembaga antirasuah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Adapun, kedua saksi yang dipanggil adalah Ashadi A. Rawang (AAR) selaku Project Director PT Sarana Multi Infrastruktur dan Ferin Chairysa (FC), pegawai firma hukum UMBRA.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AAR dan FC," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga pihak internal ASDP sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan; dan M Yusuf Hadi yang menjabat Direktur Komersial dan Pelayanan.
Baca Juga: Mangkir, KPK Gagal Gali Keterangan Saksi Skandal Korupsi di ASDP
Selain itu, KPK juga menetapkan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut kerugian negara senilai Rp1,27 triliun.
Hitungan itu belum final dan bisa bertambah ke depannya.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP diduga ada kejanggalan.
Di mana, ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara, berikut 53 kapal yang dikelola.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi berjalan tidak semestinya.
Baca Juga: KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Pasalnya, akuisisi itu dikabarkan tidak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menyita 15 aset yang bernilai ratusan miliar rupiah dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
Dari 15 aset yang telah disita KPK, empat terletak di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Selain di kawasan elite itu, belasan aset yang disita tersebar di kawasan Menteng, Bogor hingga Surabaya.
Ditaksir aset-aset itu bernilai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Pimpinan KPK Jilid VI Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi di ASDP
KPK membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.
Hal itu saat ini sedang didalami tim penyidik lembaga antikorupsi.
Disebutkan, penerapan pasal pencucian uang untuk menjangkau aset yang sudah disembunyikan oleh para pelaku tindak pidana korupsi.
Terlebih, penyamaran aset itu menyulitkan pemulihan aset atau asset recovery.
Akan tetapi jika KPK bisa melakukan penyelamatan aset menggunakan pasal kerugian keuangan negara dalam kasus ASDP, maka lembaga antikorupsi tidak akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU.
Adapun, sprindik yang sudah diterbitkan dalam kasus ASDP ini diketahui berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 atau kerugian negara.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran, ASDP Beri Kebijakan Diskon Tarif Penyeberangan Lintas Bakauheni-Merak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









