Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Pastikan Periksa La Nyalla

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Pemanggilan pemeriksaan terhadap La Nyalla berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik akan mengonfirmasi barang bukti diduga terkait perkara yang berhasil ditemukan di rumah La Nyalla.
"Tentu (dipanggil) karena harus dikonfirmasi. Kita melakukan penggeledahan di tempat beliau, di tempat yang bersangkutan, barang-barangnya ada yang tentu kita harus konfirmasi," ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/4/2025).
Kediaman La Nyalla di kawasan Mulyorejo, Surabaya, juga kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim sudah digeledah tim KPK.
Baca Juga: Penggeledahan Rumah La Nyalla Terkait Statusnya sebagai Mantan Wakil Ketua KONI Jatim
Ditemukan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara.
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan status La Nyalla sebagai Wakil Ketua KONI Jatim 2010-2019.
Menurut KPK, KONI Jatim menjadi salah satu pihak yang mendapat dana hibah.
Soal penggeledahan dan rencana pemeriksaan terhadap La Nyalla tersebut berkaitan dengan peran tersangka Kusnadi selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim.
"Kebetulan ya Pak Kusnadi ini yang di KONI," kata Asep.
Diketahui, KPK sedang mengembangkan dugaan suap dana hibah untuk pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Atas pengembangan kasus itu, KPK telah menjerat 21 tersangka.
Baca Juga: Setelah Rumah La Nyalla, Tim KPK Geledah Kantor KONI Jatim
Para tersangka juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka adalah;
1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru)
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta)
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo).
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemprov Jatim.
Dari penggeledahan beberapa waktu lalu, penyidik mengamankan dan menyita dokumen hingga barang elektronik terkait suap dana hibah.
Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah 10 rumah di Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep pada 30 September sampai 3 Oktober.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait kasus tersebut, yakni tujuh unit mobil merk Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux Double Cabin, Toyota Avanza dan satu unit Isuzu.
Baca Juga: Usai Penggeledahan Rumah, KPK Buka Peluang Periksa La Nyalla Soal Korupsi Dana Hibah Jatim
Kemudian satu unit jam tangan Rolex dan dua unit cincin berlian, uang tunai dalam mata uang asing dan Rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih Rp1 miliar, serta barang bukti elektronik berupa ponsel, hard disk dan laptop.
Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan.
KPK juga menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang serta Kabupaten Sidoarjo.
Dari penggeledahan pada 16-18 Oktober itu, penyidik menyita uang Rp50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









