KPK: KONI Jatim Kecipratan Dana Hibah dari APBD

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik lembaga antikorupsi telah melakukan kegiatan paksa berupa pengeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.
Terkait itu, KPK membeberkan bahwa KONI Jatim kebagian dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan jika dana hibah merupakan jatah pokok pikiran (pokir) dari masing-masing anggota DPRD Jatim.
Baca Juga: Usai Penggeledahan Rumah, KPK Buka Peluang Periksa La Nyalla Soal Korupsi Dana Hibah Jatim
Kemudian, dana hibah yang nilainya ditetapkan di bawah Rp200 juta itu disalurkan dalam bentuk proyek ke berbagai badan, lembaga dan ormas di Jatim, termasuk KONI.
"Proyek ini ada di beberapa SKPD, ada di pendidikan dan lain-lainlah. Ada termasuk juga di KONI dan lain-lain," kata Asep, dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Menurut Asep, ditetapkannya nilai di bawah Rp200 juta untuk menghindari lelang.
Diduga, ada pemotongan dari tiap-tiap proyek tersebut.
"Nah, proyek-proyek itu kemudian nanti ada bagiannya yang dipotong, 20 persen dari situ," katanya.
Lantaran KONI Jatim menerima itu, maka penyidik KPK menggeledah rumah mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, yang pernah menjadi Wakil Ketua KONI Jatim.
"Makanya kenapa penyidik lalu melakukan misalkan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ. Karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya itu," ujar Asep.
Baca Juga: KPK Periksa Abdul Halim Iskandar dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Jatim
Kendati begitu, Asep masih belum bisa mengungkapkan nilai proyek yang didapat KONI Jatim.
Dia hanya menjelaskan, anggota DPRD Jatim yang menyalurkan proyek ke KONI Jatim adalah Kusnadi.
Diketahui, KPK sedang mengembangkan dugaan suap dana hibah untuk pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Atas pengembangan kasus itu, KPK telah menjerat 21 tersangka.
Para tersangka juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka adalah;
1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD Jatim)
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru)
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta)
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo).
Baca Juga: KPU DKI Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp448 Miliar ke Pemprov Jakarta
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemprov Jatim.
Dari penggeledahan beberapa waktu lalu itu, penyidik mengamankan dan menyita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.
Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah 10 rumah di Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep pada 30 September sampai 3 Oktober.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait kasus tersebut, yakni tujuh unit mobil merk Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux Double Cabin, Toyota Avanza dan satu unit Isuzu.
Kemudian satu unit jam tangan Rolex dan dua unit cincin berlian, uang tunai dalam mata uang asing dan juga Rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih Rp1 miliar, barang bukti elektronik berupa ponsel, hard disk dan laptop.
Lalu dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan.
KPK juga menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang serta Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: KPK Periksa Abdul Halim Iskandar dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Jatim
Dari penggeledahan pada 16-18 Oktober itu, penyidik menyita uang Rp50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









