IJTI: Jangan Kriminalisasi Jurnalis di Balik Dalih Pemberantasan Korupsi

AKURAT.CO Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara resmi menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan ini dinilai berpotensi mencederai kemerdekaan pers, terlebih jika dasar utamanya adalah pemberitaan yang dianggap menghalangi proses penyidikan.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, tetapi jangan sampai jurnalis dikorbankan hanya karena menyampaikan informasi yang kritis,” tegas Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, Rabu (23/4/2025).
Pernyataan ini muncul menyusul dugaan aliran dana suap senilai lebih dari Rp478 juta dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Direktur Pemberitaan JAK TV ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan melalui pemberitaan media. Namun, menurut IJTI, penilaian terhadap sebuah konten jurnalistik seharusnya menjadi domain Dewan Pers.
“Kalau yang dipersoalkan adalah isi siaran berita, maka seharusnya Kejaksaan berkoordinasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu. Ini bukan semata urusan pidana, tapi juga menyangkut kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang,” lanjut Herik.
Baca Juga: Usut Tuntas Produk Bersertifikat Halal yang Ternyata Mengandung Babi, Harus Ada Sanksi Tegas
IJTI merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus melalui Dewan Pers sebelum masuk ranah pidana.
Langkah Kejaksaan yang langsung menetapkan tersangka dari kalangan jurnalis tanpa mekanisme tersebut, menurut IJTI, membuka preseden berbahaya.
“Ini bisa menjadi alat pembungkaman,” kata dia. Ia menyebut langkah ini sebagai potensi abuse of power yang dapat merusak iklim demokrasi.
“Kritik dalam pemberitaan bisa dianggap ‘mengganggu’, lalu dipidana. Bayangkan kalau semua media nanti takut bicara soal kekuasaan. Demokrasi bisa runtuh,” ujarnya.
IJTI juga menekankan pentingnya pembedaan yang jelas antara kerja jurnalistik dan tindakan kriminal.
Mereka menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, namun juga meminta aparat penegak hukum agar tidak gegabah menggunakan pendekatan represif terhadap pers.
“Kami tidak pernah membela oknum. Tapi kami menuntut agar hukum dijalankan dengan adil, transparan, dan sesuai prosedur. Jangan ada kriminalisasi profesi wartawan,” pungkas Herik.
IJTI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan meminta Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta menjalin koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers sebelum melangkah lebih jauh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









