Akurat

Moge Ridwan Kamil Sudah Dipindahkan, KPK Rahasiakan Lokasinya

Siti Nur Azzura | 19 April 2025, 16:45 WIB
Moge Ridwan Kamil Sudah Dipindahkan, KPK Rahasiakan Lokasinya

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa Motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) yang sebelumnya dinyatakan telah disita.

"Update tambahan, info terakhir dari Penyidik kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di Rumah RK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam meterangan kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).

Namun, KPK masih merahasiakan tempat atau lokasi moge itu dipindahkan. Yang pasti, Royal Enfield itu dipindahkan ke tempat yang aman.

"Sudah digeser ke lokasi aman oleh Penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik," ujar Tessa.

Baca Juga: Kondisi Rumah Tangga Ridwan Kamil - Atalia Praratya Dibongkar Pengacara: Alhamdulillah Masih Harmonis

Sebelumnya, Motor Royal Enfield yang disita dari rumah Ridwan Kamil diduga bersumber dari korupsi penempatan dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, KPK menyita kendaraan-kendaraan itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi.

"Apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

KPK diketahui telah menjerat lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Mereka, yakni mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi dan pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto, serta tiga orang swasta bernama Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.

Tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. KPK menduga terdapat sekitar Rp222 miliar uang hasil korupsi yang menjadi dana non-budgeter.

Baca Juga: Ridwan Kamil Setuju Meredam Isu Anak dari Lisa Mariana dengan Upaya Hukum

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini para tersangka belum ditahan. Namun, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB (BJBR) dan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil pada Senin, 10 Maret.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S