Akurat

KPK Periksa Mantan Dirut Hutama Karya dalam Penanganan Korupsi Tol Trans Sumatera

Oktaviani | 17 April 2025, 15:03 WIB
KPK Periksa Mantan Dirut Hutama Karya dalam Penanganan Korupsi Tol Trans Sumatera

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.

Tim penyidik KPK pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (2018-2021), M. Rizal Sutjipto.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (17/4/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," lanjutnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020, sebanyak 54 bidang tanah disita KPK.

Tessa mengatakan bahwa penyitaan dilakukan pada 22 Mei 2024.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, Dirut Hutama Karya Dipanggil Sebagai Saksi

Tanah yang disita itu berasal dari tersangka Iskandar Zulkarnaen, selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta). Di mana, tanah-tanah tersebut mempunyai keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020," jelas Tessa.

Penyidik KPK pun telah memasang plang tanda sita di 54 tanah yang disita pada 19 Juni 2024.

"Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar," kata Tessa.

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.

Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.

Baca Juga: KPK Dalami Peruntukan Lahan Tol Trans Sumatera saat Periksa Dirut PT Hutama Karya Budi Harto

Berdasarkan informasi, ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus ini.

Yakni, Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya, Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Ketiganya diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Dugaan melawan hukum itu mengemuka atas temuan sejumlah dokumen yang telah dikantongi tim penyidik KPK saat menggeledah kantor Hutama Karya dan kantor Hutama Karya Realtindo beberapa waktu lalu.

Dalam dokumen tersebut, tercantum item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Adapun, penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS oleh Hutama Karya.

Baca Juga: Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera, KPK Periksa Eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo

KPK segera menganalisis lebih lanjut temuan tersebut untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi ini.

"Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini. Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Rabu (27/3/2024) lalu.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK