KPK: Motor Royal Enfield di Rumah Ridwan Kamil Diduga Terkait Korupsi BJB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sepeda motor Royal Enfield yang disita dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan, penyitaan kendaraan tersebut bisa menjadi bagian dari upaya membongkar dugaan tindak pidana.
"Apakah itu sebagai sarana, atau kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Tessa menjelaskan, motor Royal Enfield itu saat ini masih berada di kediaman Ridwan Kamil dengan status pinjam pakai, berdasarkan pertimbangan penyidik.
"Izin pinjam pakai diberikan dengan sejumlah syarat, seperti tidak mengubah bentuk, tidak memindah-tangankan, dan tidak menjual kendaraan tersebut," jelasnya.
Jika syarat tersebut dilanggar, KPK dapat menindaklanjuti dengan sanksi hukum, termasuk dugaan menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor) atau tuntutan ganti rugi berdasarkan nilai aset saat disita.
Baca Juga: Golkar Tegas Bantah Isu 'Matahari Kembar' dalam Pemerintahan Prabowo
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi
- Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto
- Tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma
Lembaga antirasuah mendalami aliran dana non-budgeter senilai sekitar Rp222 miliar yang diduga berasal dari korupsi pengadaan iklan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Meski belum dilakukan penahanan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah kelima tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Sejumlah lokasi telah digeledah dalam proses penyidikan, termasuk kantor pusat Bank BJB dan rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










