Akurat

Kepala Humas dan Marcom Bank BJB Kompak Mangkir dari Panggilan KPK

Oktaviani | 15 April 2025, 20:19 WIB
Kepala Humas dan Marcom Bank BJB Kompak Mangkir dari Panggilan KPK

AKURAT.CO Head Humas Divisi Corporate Secretary PT Bank BJB, Indra Maulana, dan Manajer Grup Marketing Communication (Marcom), Purwana Bagja, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua direksi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk itu, kompak mangkir saat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, terkait kasus pengadaan iklan Bank BJB, Senin (14/4/2025).

"Kedua saksi meminta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: KPK Periksa Kepala Humas dan Marcom Bank BJB

Tessa mengatakan, bahwa penyidik belum menyampaikan alasan ketidakhadiran petinggi di bank daerah tersebut. "Alasan minta penjadwalan ulang belum disampaikan Penyidik," kata Tessa.

KPK diketahui telah menjerat lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Yakni mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi dan pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto, serta tiga orang swasta bernama Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.

Tim penyidik KPK, saat ini sedang mendalami aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. KPK menduga terdapat sekitar Rp222 miliar uang hasil korupsi yang menjadi dana non-budgeter.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kabar Perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana Pengalihan Isu Korupsi BJB?

Saat ini para tersangka belum ditahan. Namun, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB (BJBR) dan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil pada Senin, 10 Maret.

Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah bukti dokumen dan motor Royal Enfield.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S