Dokter PPDS Priguna Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

AKURAT.CO Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap FH (21), seorang anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Priguna diketahui merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Padjadjaran (Unpad).
Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, atau kepercayaan untuk melakukan tindakan asusila.
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenai hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp300 juta.
Kronologi Kejadian
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, kejadian bermula ketika pelaku meminta FH untuk menjalani pemeriksaan darah sebagai bagian dari prosedur donor untuk ayahnya yang sedang dirawat.
Pelaku kemudian membawa korban ke lantai 7 gedung RSHS Bandung, dengan alasan pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat itu, pelaku meminta agar korban tidak didampingi oleh adiknya.
Setibanya di lokasi, korban diminta untuk mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau.
Pelaku kemudian melakukan prosedur pengambilan darah, dengan memasukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali serta menghubungkannya ke selang infus. Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening ke dalam selang tersebut.
Tak lama setelah tindakan tersebut, korban kehilangan kesadaran akibat efek dari cairan yang disuntikkan.
Beberapa jam kemudian, korban mulai siuman dan mendapati dirinya dalam kondisi yang tidak biasa. Pelaku kemudian memintanya untuk segera mengganti pakaian dan kembali ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS.
Setibanya di IGD, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Ia mengungkapkan bahwa pelaku melakukan prosedur pengambilan darah dengan cara yang tidak wajar, yakni dengan 15 kali percobaan, serta menyuntikkan cairan yang membuatnya tak sadarkan diri.
Selain itu, korban juga merasakan nyeri saat buang air kecil, yang semakin memperkuat dugaan adanya tindakan pelecehan seksual dalam insiden tersebut.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam dunia medis, terutama bagi tenaga kesehatan yang memiliki akses terhadap pasien dan keluarganya.
Jika terbukti bersalah, Priguna Anugerah Pratama tidak hanya menghadapi ancaman hukuman pidana, tetapi juga kemungkinan pencabutan izin praktik sebagai dokter spesialis di masa depan.
Pihak RSHS Bandung dan Universitas Padjadjaran pun diharapkan dapat memberikan pernyataan resmi serta memastikan sistem keamanan dan etika profesi dalam lingkungan akademik dan medis tetap terjaga.
Sementara itu, korban dan keluarganya masih dalam pendampingan guna mendapatkan keadilan serta pemulihan psikologis dari kejadian yang dialami.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









