Periksa Mantan Sales Head, KPK Usut Kesepakatan Telkomsigma dengan Pihak Swasta

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu yang dilakukan penyidik KPK dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap Sandy Suheri, selaku mantan Sales Head PT Sigma Cipta Caraka.
"Saksi hadir dan didalami perihal pertemuan dan kesepakatan pihak swasta dengan telkomsigma," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (11/4/2025).
Sandy merupakan salah satu pejabat PT Telkomsigma yang bertemu dengan pegawai PT Prakasa Nusa Bakti, Afrian Jafar dan Imran Mumtaz pada Januari 2017.
Selain Sandy, sejumlah pejabat PT Telkomsigma lainnya yang hadir dalam pertemuan itu, yakni Dirut Telkom Sigma periode 2014-2017, Bakhtiar Rosyidi; staf ahli finance, (Alm) Rusli Kamin; dan VP Sales, Taufik Hidayat.
Baca Juga: Hasto Nampak Kurus Selama Ditahan KPK, Ternyata Sering Puasa 36 Jam
Pertemuan membahas penawaran yang diajukan pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti Robert Pangasian Lumban Gaol agar PT Telkomsigma mendanai rencana PT Prakarsa Nusa Bakti untuk membuka bisnis data center.
Dalam prosesnya, disepakati skema pembiayaan dengan pengadaan fiktif server dan storage antara PT SCC dan PT PNB.
Beberapa dokumen kontrak dibuat dengan tanggal mundur atau backdated, termasuk perjanjian kerja sama senilai Rp266,3 miliar.
Pada periode Juni-Juli 2017, PT Sigma Cipta Caraka mentransfer dana sebesar Rp236,8 miliar ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC), perusahaan yang disiapkan untuk menampung dana.
Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke PT Prakarsa Nusa Bakti.
Baca Juga: KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit
Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk membangun data center.
Dana yang diterima PT Prakarsa Nusa Bakti itu digunakan untuk membayar cicilan, membuka rekening deposito dan kepentingan pribadi lainnya oleh tersangka Roberto Pangasian Lumban Gaol.
Akibatnya, negara dirugikan lebih dari Rp280 miliar.
Diketahui, KPK menetapkan dan menahan tiga tersangka korupsi proyek pembelian server dan storage fiktif oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) untuk PT SCC tahun anggaran 2017.
Tiga tersangka ialah Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti, Afrian Jafar selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti dan Imran Muntaz selaku konsultan hukum.
Baca Juga: KPK: Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Dalam kasus ini, KPK mengendus kerugian negara menyentuh Rp280 miliar.
Hitungan itu didapat dari audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









