Akurat

Sidang Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Vs KPK Akhirnya Digelar Setelah Penundaan

Yusuf | 8 April 2025, 08:55 WIB
Sidang Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Vs KPK Akhirnya Digelar Setelah Penundaan

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Kusnadi, staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/4/2025).

Gugatan Kusnadi berkaitan dengan keabsahan penyitaan barang oleh KPK, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan Kusnadi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 Maret 2025, namun ditunda karena ketidakhadiran pihak KPK.

Kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, menyampaikan bahwa sidang praperadilan kliennya terhadap KPK dimulai pukul 10.00 WIB.

Ia juga mengungkapkan kekecewaan terhadap ketidakhadiran KPK dalam jadwal sidang sebelumnya.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Didakwa Halangi Penyidikan KPK, Sempat Ngaku Tidak Punya HP

Menurut Johannes, ketidakhadiran tersebut menunjukkan bahwa KPK tidak menghormati panggilan pengadilan.

Ia menuding lembaga antirasuah itu sering kali menunda-nunda sidang sesuai kepentingannya tanpa memperhatikan hak-hak pihak yang menggugat.

Johannes menilai bahwa KPK cenderung bertindak cepat ketika memiliki kepentingan sendiri tetapi justru mengulur waktu jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan mereka.

Menurutnya, sebagai lembaga besar dan memiliki reputasi dalam pemberantasan korupsi, KPK seharusnya tunduk pada prosedur hukum yang berlaku dan menghormati pengadilan.

Akibat ketidakhadiran KPK, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting, akhirnya menunda sidang.

Gugatan praperadilan ini menyusul peristiwa penggeledahan terhadap Kusnadi di Gedung KPK pada 10 Juni 2024.

Baca Juga: Periksa Hasto Kristiyanto, KPK Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Suap PAW Anggota DPR

Ketika itu, Kusnadi mendampingi Hasto Kristiyanto yang sedang diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap buronan KPK, Harun Masiku.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita tiga unit ponsel, kartu ATM serta buku catatan milik Hasto.

Penyitaan ini memicu perlawanan hukum dari tim kuasa hukum Kusnadi.

Sebagai respons terhadap tindakan KPK, kuasa hukum Kusnadi melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas KPK pada 11 Juni 2024.

Sehari kemudian, Kusnadi bersama timnya juga mengajukan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, menuding bahwa penyitaan barang-barang pribadi tersebut merupakan pelanggaran HAM.

Tak berhenti di situ, pada 13 Juni 2024, Kusnadi melaporkan tindakan penyidik KPK ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: KPK: Putusan PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Sudah Sesuai

Namun, laporan terkait dugaan perampasan kemerdekaan dan penyitaan barang pribadi yang diajukan ke Bareskrim tidak diterima.

Setelah berkonsultasi dengan penyidik Bareskrim, Kusnadi disarankan untuk mengajukan gugatan praperadilan sebagai upaya hukum lanjutan.

Pada 20 Juni 2024, tim hukum kembali melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.

Kali ini dengan tuduhan pemalsuan dokumen penyitaan yang dilakukan saat Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi.

Selain berbagai laporan hukum yang dilayangkan, Kusnadi juga meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 28 Juni 2024.

Permintaan ini diajukan karena ia merasa terancam akibat tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Dengan berbagai langkah yang telah diambil, Kusnadi berharap dapat memperoleh keadilan serta memastikan bahwa prosedur hukum yang berlaku dapat ditegakkan secara adil dan transparan.

Baca Juga: KPK Bantah Terburu-buru, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Segera Disidang

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
W
Editor
Wahyu SK