AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan korupsi bupati dan wakil bupati serta 24 camat di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Desakan disampaikan DPP Komite Independen Mahasiswa (KIM), saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (21/3/2025).
"Mendesak KPK untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin dan Furqanuddin dan kroni-kroninya 24 camat," kata Koordinator Lapangan Aksi KIM, Ubay, dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Baca Juga: KPK Masih Usut Keterlibatan Haji Romo dan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut
Dia menjelaskan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit belanja daerah Kabupaten Binggai Tahun Anggaran 2024, ditemukan masalah diduga praktik melawan hukum atau rasuah.
Yang dilakukan secara kolektif oleh bupati, wakil bupati dan 24 camat di Kabupaten Banggai.
Dengan total plafon anggaran sebesar Rp123.853.529.729.
"Diketahui, temuan BPK tersebut atas pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 camat yang terdapat ketidaksesuain administrasi dan penyimpangan pengadaan barang, yang pengelolaannya diduga merugikan keuangan negara atau daerah," jelas Ubay.
Baca Juga: DPR Setuju Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga Dihukum Mati
"Bupati Banggai, Amirudin, telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang memerintahkan 24 camat untuk membelanjakan dana Rp5 miliar bersumber dari APBD. Yang terindikasi kuat adanya praktik rasuah di dalamnya," tambahnya.
Atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp123,8 miliar ini, KIM mendesak KPK untuk mengusut tuntas.
KIM mendesak KPK segera menangkap Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin-Furqanuddin Masulili.
Serta kroninya 24 orang camat yang diduga turut dalam praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Baca Juga: Selain Maladministrasi, Jaksa Penyidik Melekatkan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi Pertamina
"Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami akan datang dengan jumlah masa yang lebih besar," kata Ubay menegaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








