Terbukti Ngemplang Kredit, Ted Sioeng Divonis Tiga Tahun Penjara

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap pebisnis Ted Sioeng.
"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Fitrah Renaldo, saat membacakan amar putusan, Rabu (12/3/2025).
Majelis Hakim menyatakan Ted Sioeng terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk. yang menyebabkan kerugian sebesar Rp133 miliar.
Perkara ini diatur dalam Pasal 378 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Ted Sioeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," jelas Hakim.
Pada putusannya, Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ted Sieong.
Hakim Anggota, Agung Sutomo Thoba, menyatakan bahwa hukuman Ted Sioeng diperberat karena terbukti melakukan penipuan dalam peminjaman kredit, yang menyebabkan PT Bank Mayapada Internasional mengalami kerugian sebesar Rp133 miliar.
Baca Juga: Ternyata Nikita Willy Jadi Korban Penipuan Fico Fachriza, Kuras Rp28 Juta
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian pada PT Bank Mayapada Internasional sebesar Rp133 miliar," kata Hakim.
Selain itu, Ted Sioeng dinyatakan tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus ini karena melarikan diri ke luar negeri, sehingga Interpol mengeluarkan red notice terhadapnya sejak 27 April 2023.
Diketahui, jejak pelarian Ted Sioeng dari Singapura, Amerika Sertikat hingga ditangkap di China.
"Terdakwa tidak kooperatif dalam proses penyidikan dengan melarikan diri ke luar negeri setelah melakukan perbuatan dan menjadi buronan Interpol," ucap Hakim.
Sementara, pertimbangan yang meringankan hukuman adalah karena Ted Sioeng belum pernah diproses hukum sebelumnya dan telah berusia lanjut, yakni 80 tahun.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengembalikan sebagian uang ke PT Bank Mayapada Internasional sebesar Rp70 miliar dan terdakwa telah lanjut usia," ujar Hakim.
Baca Juga: Wirda Mansur Diduga Kembali Lakukan Penipuan, Para Korban Minta Uang Kembali
Ted Sioeng mengikuti sidang secara daring dari RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Ia mengaku siap mengikuti proses sidang putusan walaupun dalam kondisi terbaring di rumah sakit.
"Jadi, puji Tuhan, sekali lagi. Di sini (RSPAD) saya akan mengikutinya (sidang putusan di PN Jaksel)," kata Ted Sioeng, melalui virtual Zoom.
Sementara itu, Legal Staff Bank Mayapada, Tony Aries, memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang memutuskan Ted Sioeng bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Alhamdulillah, sudah ada putusan, terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap Bank Mayapada," ujarnya usai sidang.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ted Sioeng tidak jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun 10 bulan penjara.
Baca Juga: Pengusaha Jakarta Klaim Jadi Korban Penipuan di Lampung, Rugi hingga Rp16 Miliar
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ted Sioeng selama tiga tahun dan 10 bulan, dikurangi masa tahanan sementara. Serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Jaksa, Setyo Wicaksono, dalam sidang.
Ted Sioeng didakwa melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar terhadap PT Bank Mayapada Internasional.
Menurut Jaksa, kasus ini bermula pada Agustus 2014 hingga Agustus 2022. Ketika itu, Ted Sioeng mengajukan pinjaman kredit bertahap hingga mencapai Rp203 miliar.
Ted Sieong pada 5 Agustus 2014 mengajukan pinjaman sebesar Rp70 miliar kepada PT Bank Mayapada Internasional dengan jaminan berupa personal guarantee atas namanya.
"Tujuan pinjaman tersebut adalah untuk membeli 135 vila di Vila Taman Buah, Puncak, Cianjur. Dana pengembaliannya direncanakan berasal dari penjualan dan penyewaan vila," kata Jaksa.
Seiring waktu, Ted Sioeng mengajukan tambahan pinjaman untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian apartemen.
Baca Juga: Jadi Korban Dugaan Penipuan Fico Fachriza, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Ikhlas?
Namun, aset yang dijadikan jaminan, seperti tanah dan bangunan, ternyata tidak sesuai dengan klaimnya.
Hingga April 2021, total pinjaman Ted Sioeng mencapai Rp 203 miliar. Dari jumlah tersebut, ia baru mengembalikan Rp70 miliar.
Sejak Agustus 2022, ia tidak lagi membayar pokok maupun bunga pinjaman lalu melarikan diri ke luar negeri.
Ted Sioeng menjadi buronan internasional dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui red notice.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









