Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Mabes Polri Diminta Tindak Tegas

AKURAT.CO Komisi III DPR RI, meminta Mabes Polri untuk menindak tegas Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada Nonaktif, Ajun Komisaris Besar (AKB) Fajar Widyadharma Lukman, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan perbuatan AKB Fajar telah mencederai institusi Polri di mata dunia. Sehingga, harus segera diproses hukum secara etik Kepolisian dan hukuman peradilan pidana untuk diminta pertanggung jawabannya.
"Kita sangat prihatin dan meminta kepada Mabes Polri segera memproses hukum baik di sidang etik untuk diberhentikan lalu di proses hukum peradilan biasa. Ini jelas sangat mencoreng institusi Polri," kata Rudianto saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Banten yang Cabuli Santriwati Ditangkap, Sembunyi di Atas Plafon
Menurutnya, pihak Kepolisian harus bersikap tegas dengan mendalami setiap kasus yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma dalam kasus yang dilakukan, yaitu dugaan penyalahgunaan narkoba dan pornografi.
"Jangan sampai ini juga terlibat dalam peredaran narkoba. Apalagi yang lebih memalukan lagi peristiwa ketiganya adalah Pornografi ini disebar ke Australia Ini lebih mencoreng lagi citra Polri di dunia Internasional," ujarnya.
Untuk itu, Komisi III DPR RI terus mengawal agar kasus ini diusut tuntas sampai yang bersangkutan mendapatkan hukuman yang setimpal. Setelah dinonaktifkan, yang bersangkutan dapat diberi sanksi dengan pemecatan tidak hormat dan dilanjutkan dengan hukuman peradilan pidana.
"Sudah dinonaktifkan sekarang di proses hukum Sudah diproses hukum kasih hukuman Pemberhentian dan pemecatan. Lalu kemudian dipidanakan untuk diminta pertanggungjawabannya," tegas dia.
Baca Juga: Pelaku Penyekapan Bocah di Pospol Pejaten Diduga Sempat Cabuli Korban
Sebelumnya, Kapolres Ngada NTT, AKB Fajar Widyadharma Lukman, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak. Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.
Terkait kasus ini, dia telah dinonaktifkan dari jabatannya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, mengatakan tiga korban itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
"Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami," ujarnya, Senin (10/3/2025).
Sementara untuk korban berusia 14 tahun, saat ini belum dapat ditemui. Sedangkan untuk korban 3 tahun dalam bimbingan orangtua.
Menurut dia, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu. Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian.
"Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024)," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









