Giliran Staf Hasto Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK ke PN Jaksel

AKURAT.CO Staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Kusnadi mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada Juni 2024 lalu. Kusnadi juga berharap, gugatannya tidak ditunda-tunda.
Kuasa Hukum Kusnadi, Army Mulyanto, mengatakan pihaknya telah mengajukan Permohonan Praperadilan melawan KPK selaku Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB
"Kami, Army Mulyanto, SH., mewakili Kusnadi selaku Pemohon telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan melawan KPK selaku Termohon dengan Nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel," ungkap Army Mulyanto, Senin (10/3/2025).
Pihaknya berharap, dengan adanya praperadilan ini bisa menunjukan kepada masyarakat atas tindakan ketidakprofesional dan sewenang wenang KPK terhadap Pemohon dalam kaitan penggeledehana dan penyitaan yang terjadi.
"Klien kami berharap Termohon dapat menghormati proses praperadilan ini dengan baik tanpa ada hal-hal untuk menunda nunda pelaksanaan sidang nya nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti, diduga menjebak Kusnadi saat Hasto diperiksa KPK pada Juni 2024 lalu.
Rossa melakukan hal diduga aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Hasto, ikut dirampas.
Tindakan itu berawal, saat Hasto sedang menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan di KPK. Tiba-tiba, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi yang turut mendampingi Hasto di KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Kasus Jual Beli Gas
Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama para wartawan dan staf lainnya. Orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto.
Kusnadi ketika berada di lantai dua tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.
Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu. Aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









