Politikus Nasdem Ahmad Ali Temui Penyidik KPK di Banyumas, Kasus Korupsi Rita Widyasari Makin Panas!

AKURAT.CO Politikus Ahmad Ali (AA) memilih langkah tidak biasa dalam menghadapi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Bukannya menunggu panggilan, AA justru berinisiatif menemui penyidik KPK di Polres Banyumas untuk memberikan keterangannya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan, pertemuan itu terjadi karena kebetulan penyidik KPK sedang bertugas di luar kota, sementara AA akan segera berangkat umrah minggu depan.
“Karena penyidik sedang berada di luar kota dan yang bersangkutan akan berangkat ibadah, maka ia memilih mendatangi tempat di mana penyidik berada untuk diperiksa hari ini,” ujar Tessa di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Baca Juga: Banjir Datang, Prabowo Turun! Warga Babelan Bekasi Curhat: Dua Minggu, Dua Kali Kena Rendam
Selain Ahmad Ali, KPK juga memeriksa beberapa saksi lain, termasuk seorang ahli. Namun, hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan yang diberikan dan belum bisa menarik kesimpulan lebih lanjut.
Kasus yang menjerat Rita Widyasari tak hanya sebatas gratifikasi. KPK kini juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan bupati tersebut.
Sejumlah barang mewah telah disita, termasuk 91 unit kendaraan, 30 jam tangan mewah, serta lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi.
Sebagian besar aset ini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta Timur dan beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur.
Semua barang bukti ini masih ditelusuri asal-usulnya dan kemungkinan besar akan dirampas oleh negara untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara ini terus berkembang.
Setelah menyelesaikan kasus gratifikasi yang telah menjerat Rita, kini mereka berfokus pada jalur pencucian uang untuk memastikan seluruh hasil korupsi dapat dikembalikan ke negara.
Sejak divonis pada tahun 2017, Rita Widyasari masih menjalani hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Prabowo Prihatin Atas Banjir Jabodetabek: Pemerintah Akan Terus Hadir untuk Masyarakat
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungansetelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dengan semakin banyaknya fakta yang terungkap, kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan membuka lebih banyak jaringan korupsi yang belum terungkap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










