Akurat

Diduga Terjadi Maladministrasi Penyidikan dalam Skandal Korupsi Pertamina Patra Niaga

Oktaviani | 7 Maret 2025, 23:06 WIB
Diduga Terjadi Maladministrasi Penyidikan dalam Skandal Korupsi Pertamina Patra Niaga

AKURAT.CO Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto melakukan pemberantasan korupsi yang dituangkan dalam Asta Cita, selain melakukan pengawasan terhadap aparatur Kejaksaan untuk bekerja profesional.

"Kejaksaan Agung tidak boleh tebang pilih dan dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023, harus dapat menemukan dalang dan pelaku utama dari megakorupsi tersebut," jelas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Dia menekankan bahwa jangan sampai niat mulia Kepala Negara dinodai adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan atau korupsi dalam proses penyidikan kasus-kasus korupsi di Kejaksaan Agung.

Dengan kata lain, melakukan pemberantasan korupsi sambil mencari peluang korupsi atau melakukan praktik impunitas pelaku korupsi lain.

Hal ini terlihat dari pernyataan Kejagung yang prematur dan sangat kepagian terkait Erick Thohir tidak terlibat.

Terkesan, Kejagung sebagai pencuci bersih Erick Thohir di kasus ini dan seolah-olah jadi pelindung.

Padahal, penyidikan masih berjalan dan semua pihak terkait bisa diperiksa dan diminta keterangannya. Apalagi, Erick Thohir sebagai Menteri BUMN bisa dimintai keterangan.

Baca Juga: Percaya Kejagung, DPR Enggak Perlu Bikin Pansus Skandal Korupsi Pertamina Patra Niaga

Menurut Sugeng, kedatangan Erick Thohir ke Gedung Kejagung dan bertemu Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, yang nyata-nyata Kejagung sedang mengusut dugaan korupsi anak buah Erick Thohir yang saat tempus delicti-nya menjabat Menteri BUMN, untuk membahas kasus Pertamina adalah terlarang secara etik hukum.

Oleh karena itu, kalau Asta Cita dalam pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan, maka Presiden Prabowo harus mencopot keduanya dan juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

"Dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung, ada juga sinyalemen dugaan penyimpangan seperti pada perkara korupsi Jiwasraya, Asabri, terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. Terakhir, adanya indikasi penyimpangan dalam penyidikan kasus korupsi Pertamina," ujarnya.

"Penyidik mendalilkan terjadi kerugian negara pada ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun dan impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp9 triliun. Namun anehnya, dalam klaster pelaku impor dan ekspor minyak tidak ada satu orang pun dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka," tambah Sugeng.

Padahal, roh tindak pidana korupsi Pertamina ada pada klaster tersebut.

Penyidik malah menyimpang dan menyasar dengan menetapkan tersangka seorang pengusaha muda bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza yang tidak bersalah, yang melalui badan usahanya PT Orbit Terminal Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga terjalin kontrak secara legal dalam kontrak pengadaan jasa intank blending, injection additive/dyes, inter tank dan analisa samping.

Penyidik mempersangkakan Muhammad Kerry Andrianto Riza telah memberikan pembantuan kejahatan dalam kegiatan pengoplosan BBM, guna mengubah kualitas RON 88 dan RON 90 menjadi RON 92.

Oleh karenanya, IPW menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Sebab, peristiwa yang terjadi bukan pengoplosan, melainkan blending. Sebuah praktik sah dalam industri migas yang diatur oleh hukum.

"Dalam industri migas, proses blending BBM adalah praktik umum dan sah secara hukum. Blending bertujuan untuk meningkatkan nilai produk, berbeda dengan pengoplosan yang merupakan tindakan ilegal. Blending merupakan praktik yang diperbolehkan dalam industri migas dan diatur dalam berbagai regulasi. Termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004," ujar Sugeng.

Bahkan, dalam kasus ini, penyidik tidak memiliki bukti berupa hasil sampling pemeriksaan laboratorium atas obyek minyak yang diduga hasil oplosan, yang diperdagangkan pada tempus delicti tahun 2018 sampai 2023.

Nyatanya, saat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024, penyidik tidak lagi memiliki barang bukti objek minyak yang didalilkan oplosan, yang wajib dilakukan uji lab.

Terbukti pada 4 Maret 2025, Kejagung tiba-tiba meralat informasi sebelumnya terkait dugaan pengoplosan BBM oleh Pertamina.

Baca Juga: Jaksa Agung: Pelaku Korupsi Pertamina Patra Niaga Bisa Dihukum Mati

"Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung menegaskan, kasus yang sedang diselidiki adalah praktik blending, bukan pengoplosan seperti yang diberitakan sebelumnya," kata Sugeng.

Menurutnya, penggunaan istilah oplosan yang tidak tepat itu telah menyesatkan masyarakat dan merugikan Pertamina.

Akibatnya, konsumen kehilangan kepercayaan kepada Pertamina dan beralih ke SPBU asing.

Ini, contoh nyata bagaimana hoaks oleh Kejagung dapat merugikan perusahaan nasional dan juga perekonomian negara.

Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Dalam RDP Umum Komisi XII DPR dengan Dirut Pertamina Patra Niaga, Presdir Mobility Shell, Dirut Vivo, Presdir AKR (BP), Dirut Ekson pada Rabu (26/2/2025), diperoleh penjelasan dan kesimpulan bahwa blending merupakan proses yang common dalam produksi proses minyak berbahan cair dengan tujuan meningkatalkan nilai produk.

Di mana, contohnya jika base RON 92 ditambahkan adiktif hanya bertujuan untuk meningkatkan benefit dan tidak mengubah RON dari minyak yang diolah dan blending bukanlah mengoplos.

Dalam rapat tersebut juga terdapat pengakuan dari pihak Pertamina bahwa yang melakukan blending adalah Pertamina Patra Niaga, bukan pihak lain (PT OTM atau Muhamad Kerry Adrianto Riza). Hal ini berkesesuaian dengan penunjukan lainnya.

Lalu apakah perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pengadaan jasa storage?

Mengenai jasa storage minyak bumi, bagi Pertamina sebagai BUMN, baru muncul tahun 2018 yang mengatur harus melalui tender, sebagaimana dinyatakan Pasal 9 Ayat 1 huruf N angka ke-1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang telah diubah oleh Perpres Nomor 12/2021.

Sedangkan, untuk pengadaan jasa penyimpanan atau storage, bagi Pertamina sebagai BUMN, di bawah tahun 2018 merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 2 dan Angka 3 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER04/MBU/09/2017.

Secara substantif, pengadaan jasa dan barang untuk BUMN dilakukan melalui kemitraan yang diikat kontrak tanpa melalui proses tender dan dengan cara penunjukan langsung (Pasal 2 huruf c).

Secara faktual, kesepakatan antara Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak, yang dahulu PT Oil Tanking Merak, sudah dibuat pada 22 Agustus 2014 dengan jangka waktu perjanjian 10 tahun. Yang berarti berakhirnya perjanjian/kesepakatan itu adalah pada 22 Agustus 2024.

Adapun, adendum lainnya bukanlah bentuk berakhirnya perjanjian karena perjanjian masih mengikat dan berlaku berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, Pasal 1320 juncto Pasal 1338 KUH Perdata, sehingga peraturan yang lama masih mengikat.

Sehingga, dalam penyediaan storage oleh PT Orbit Terminal Merak, bukanlah perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Korupsi Pertamina Patra Niaga, Ahok Pernah Ancam Pecat Riva Siahaan

Bahkan, secara yuridis merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1338 KUH Perdata, PT Orbit Terminal Merak wajib menyelenggarakan jasa intank blending, injection additive/dyes, intertank dan analisa samping.

Hal ini untuk memenuhi kewajiban hukum PT Orbit Terminal Merak kepada PT Pertamina (Persero), berdasarkan Addendum I Perjanjian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian yang telah berlaku sejak 2014. Apabila PT Orbit Terminal Merak tidak memberikan jasa tersebut.

Kalau pemberian jasa intank blending, injection additive/dyes, intertank dan analisa samping oleh PT Orbit Terminal Merak adalah dilarang atau ternyata melanggar hukum dan PT Orbit Terminal Merak tidak memiliki pengetahuan yang sepatutnya mengenai larangan tersebut atau tidak mengetahui bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan Pertamina sendiri tidak pernah mengungkapkannya, maka yang bertanggung jawab dan patut dimintai pertanggungjawaban hukum adalah Pertamina dan bukan PT Orbit Terminal Merak.

PT Orbit Terminal Merak patut dianggap sebagai pihak yang beritikad baik dan patut mendapat perlindungan hukum.

Artinya, Muhamad Kerry Adrianto Riza tidak dapat dipersangkakan Pasal 2 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dalam hal pencampuran/blending karena hal tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum.

Status Tidak Bisa Dijadikan Dasar Pidana

Penetapan Muhamad Kerry Adrianto Riza sebagai tersangka hanya karena statusnya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, menurut IPW, dalam hukum pidana, seseorang tidak bisa dipidana hanya berdasarkan jabatan atau kedudukannya tanpa ada perbuatan melawan hukum yang nyata.

Dalam hukum pidana, seseorang hanya bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.

Jika tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung dari Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam tindak pidana, maka tidak seharusnya dia ditetapkan sebagai tersangka hanya karena posisinya sebagai Beneficial Owner.

Hal ini, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung dalam beberapa perkara yang menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat individual atau individual criminal responsibility. Bukan berdasarkan kedudukan seseorang dalam suatu perusahaan.

Karena itu, penetapan Muhamad Kerry Adrianto Riza sebagai tersangka bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga dan Keharusan Potong Tangan Pelaku Menurut Muhammad Shahrur

Persangkaan terhadap Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa terlibat dalam praktik kemahalan harga sewa kapal sebesar 13 hingga 15 persen adalah tidak memiliki alasan hukum kuat.

Bahkan, di balik praktik penegakan hukum ini diduga kuat adalah upaya menyingkirkan pelaku usaha lama untuk diganti dengan pemain baru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK