Korupsi Menggurita, Hardjuno Wiwoho: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

AKURAT.CO Kasus korupsi yang terus terjadi di Indonesia semakin memperlihatkan lemahnya sistem penegakan hukum dalam memberantas praktik rasuah.
Publik kembali dibuat geram dengan berbagai skandal bernilai triliunan rupiah, termasuk dugaan megakorupsi di PT Pertamina yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun pada 2023.
Jika praktik ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp968,5 triliun, mendekati Rp1 kuadriliun.
Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi besar lainnya, seperti BLBI, Jiwasraya, ASABRI, hingga PT Timah.
Di tengah krisis kepercayaan terhadap pemberantasan korupsi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sebagai solusi ampuh.
Sayangnya, hingga kini pembahasannya masih terkatung-katung di DPR.
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai lambannya pengesahan RUU ini menunjukkan ketidaktegasan negara dalam memerangi korupsi.
“Pengesahan RUU Perampasan Aset adalah harga mati. Tidak boleh ditunda lagi,” ujar Hardjuno di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, perampasan aset merupakan cara paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor.
“Hukuman penjara saja tidak cukup. Banyak koruptor yang tetap hidup nyaman setelah bebas karena aset mereka tidak tersentuh. Oleh sebab itu, perampasan aset harus menjadi senjata utama dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Sebagai kandidat doktor di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Hardjuno menjelaskan, strategi pemberantasan korupsi harus mencakup tiga aspek utama: pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset.
Namun, aspek pemulihan aset sering kali terabaikan karena mekanisme hukum yang rumit.
“Selama ini, penegak hukum baru bisa menyita aset setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses ini bisa memakan waktu bertahun-tahun, memberi celah bagi koruptor untuk menghilangkan atau menyamarkan aset mereka,” jelasnya.
Hardjuno menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset membawa terobosan penting dengan memperkenalkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana.
Model ini sudah diterapkan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat dengan Civil Asset Forfeiture dan Inggris melalui Proceeds of Crime Act.
“RUU ini memungkinkan negara menyita aset koruptor sejak tahap penyidikan, selama ada bukti kuat bahwa kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana. Selain itu, ada konsep illicit enrichment, di mana pejabat yang hartanya meningkat secara tidak wajar bisa langsung diperiksa dan asetnya disita jika tidak bisa membuktikan asal-usulnya secara sah,” kata Hardjuno.
Meski sudah lama diwacanakan, pembahasan RUU Perampasan Aset terus mengalami jalan buntu.
Pemerintah telah mengajukan rancangan aturan ini sejak 2003 melalui inisiatif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, hingga kini, RUU tersebut belum dibahas secara serius di DPR.
“Mandeknya RUU ini bukan tanpa alasan. Ada indikasi kuat bahwa kepentingan elite politik ikut bermain. Bagaimana mungkin aturan yang bisa memiskinkan koruptor disahkan dengan mudah, sementara banyak elite yang mungkin saja terdampak?” tegas Hardjuno.
Baca Juga: Adu Jidat dengan Wasit, Pelatih Lyon Paulo Fonseca Dihukum Larangan Dampingi Tim 9 Bulan
Ia juga menyoroti bahwa banyak kasus korupsi berkaitan erat dengan sumber daya alam, seperti skandal PT Timah dan berbagai kasus tata kelola pertambangan.
Padahal, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang.
“Korupsi di sektor sumber daya alam ini sangat ironis. Kekayaan negara yang seharusnya dinikmati rakyat malah dijarah oleh segelintir orang. Jika RUU Perampasan Aset disahkan, ini bisa menjadi langkah strategis untuk mengembalikan aset negara yang telah dicuri,” paparnya.
Hardjuno menekankan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Ada dua syarat utama agar aturan ini bisa efektif: komitmen politik yang kuat dan independensi aparat hukum.
“RUU ini ibarat pisau tajam. Jika berada di tangan yang tepat, bisa digunakan untuk membersihkan korupsi dari akar. Tapi jika aparat hukum masih bisa diintervensi, aturan ini bisa mandul atau bahkan disalahgunakan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat lembaga antikorupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami pelemahan sistematis.
“Selain mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, kita juga perlu mengembalikan independensi KPK yang selama ini tergerus. Tanpa KPK yang kuat dan independen, aturan sebaik apa pun tidak akan efektif,” katanya.
Menutup pernyataannya, Hardjuno mengajak masyarakat untuk terus mengawal isu ini agar tidak kembali tenggelam dalam dinamika politik yang penuh kepentingan.
“Kita tidak boleh diam. Korupsi sudah begitu mengakar, dan jika tidak ada tekanan dari publik, pengesahan RUU Perampasan Aset bisa terus diulur-ulur tanpa kepastian,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









