Akurat

Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong, Ini Harapan Anies Baswedan pada Majelis Hakim

Oktaviani | 6 Maret 2025, 09:52 WIB
Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong, Ini Harapan Anies Baswedan pada Majelis Hakim

AKURAT.CO Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, turut hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Kehadiran Anies untuk memberikan dukungan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang menjalani sidang perdana kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016.

Kepada wartawan, Anies mengatakan datang sebagai sahabat dari Tom Lembong.

Dirinya ingin menyaksikan proses peradilan berlangsung dan datang untuk menyampaikan harapan.

"Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif. Dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan dalam memutuskan perkara ini," katanya.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula, Mantan Mendag Tom Lembong Hadapi Dakwaan

"Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai," jelas Anies menambahkan.

Eks Mendag, Tom Lembong, menjalani sidang perdana kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Adapun, sidang kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong akan dipimpin oleh Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh Hakim Anggota, Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Pakar Hukum UII Soroti Putusan Praperadilan Kasus Tom Lembong

Dua di antaranya yakni Tom Lembong selaku Mendag periode 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kemendag periode 2015-2016.

Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021 juncto UU Nomor 31/1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ada Dugaan Kesewenang-wenangan, Istri Tom Lembong Laporkan Kejagung ke Komnas HAM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK