Korupsi Pertamina: TII Desak Pemerintah Bongkar Secara Transparan!

AKURAT.CO Kasus korupsi Pertamina yang menyeret banyak nama dan diduga menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar dinilai harus menjadi bahan evaluasi.
Pemerintah dituntut untuk lebih transparan dan segera berbenah guna menekan praktik korupsi di tubuh BUMN.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, menegaskan, pemerintah harus lebih terbuka kepada publik dalam proses distribusi bahan bakar minyak (BBM), yang menjadi permasalahan utama saat ini.
Ia menyoroti, pemerintah dan kejaksaan sejauh ini hanya berfokus pada pengungkapan jumlah kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat, tanpa adanya langkah nyata setelah kasus terbongkar.
"Seringkali yang tidak pernah dilakukan adalah, setelah ini apa? Setelah menangkap para tersangka, langkah selanjutnya apa? Kalau tidak ada perubahan sistem, ini hanya akan menjadi pergantian pemain saja, dari bapak ke anak, dari teman ke teman," ujar Danang, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga: Pemerintah Gaspol Atur Strategi Mudik Lebaran 2025: Libur Dimajukan, ASN WFH, dan Bus Gratis
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan memiliki langkah konkret terkait transparansi dalam perdagangan minyak bumi dan gas agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Kita tidak mendengar pernyataan dari Menteri BUMN mengenai Pertamina, tidak ada juga dari Menteri ESDM terkait perdagangan migas, subsidi perdagangan, dan subsidi bahan bakar," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina—termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)—telah menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun hanya dalam waktu satu tahun.
Sementara itu, praktik korupsi tersebut diduga berlangsung selama lima tahun, dari 2018 hingga 2023. "Mereka mencari keuntungan yang tidak halal, sehingga harga minyak melonjak dan negara mengalami kerugian," ujar Jaksa Agung.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka, antara lain Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Jaksa Agung juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Pemilu Serentak Dinilai Belum Meningkatkan Literasi Pemilih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 2Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









