Komisi III DPR Undang Advokat Bahas Penguatan Peran dalam RUU KUHAP

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mengundang sejumlah advokat dalam rapat dengar pendapat terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru.
Salah satu fokus utama dalam pembahasan ini adalah penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025), Komisi III DPR menghadirkan advokat senior seperti Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan, dan Petrus Bala Pattyona untuk mendengar masukan mereka terkait revisi KUHAP.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa peran advokat dalam sistem peradilan pidana harus diperkuat, terutama dalam melindungi hak-hak tersangka.
Baca Juga: Durasi Puasa di Dunia
Menurutnya, selama ini banyak keluhan masyarakat terkait minimnya peran advokat dalam KUHAP yang berlaku saat ini.
"Hal yang paling penting dalam pembahasan RUU ini adalah penguatan peran advokat, karena ini juga berkaitan dengan penguatan dan perlindungan hak-hak tersangka," ujar Habiburokhman.
Ia juga menekankan bahwa revisi KUHAP tidak hanya menghapus pasal-pasal yang dianggap merendahkan profesi advokat, tetapi juga menambahkan pasal-pasal yang memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan.
"Bukan hanya menghilangkan pasal-pasal yang mendegradasi advokat, tetapi juga menambahkan ketentuan yang memperkuat posisi advokat," tegasnya.
Saat ini, DPR telah mengirimkan surat kepada pemerintah untuk membahas penyusunan RUU KUHAP bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara.
Proses pembahasan diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih adil dan menjamin keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










