KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak permohonan pengajuan kasasi eks Menteri Pertanian (Menton), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan kupada wartawan, MInggu (2/3/2025}
Dengan putusan ini, maka perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, SYL akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut.
"Kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK)," imbuhnya.
Baca Juga: Kasasi Ditolak, Eks Mentan SYL Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Menurut Tessa, hukuman membayar uang pengganti menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery. "Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN," kata dia.
Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali.
Sebelumnya, permohonan kasasi yang diajukan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, SYL yang merupakan terdakwa dalam kasus pemerasan pejabat eselon di Kementan, tetap dihukum 12 tahun penjara, sebagaimana pada tingkat banding.
"Tolak Perbaikan. Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan Uang Pengganti kepada Terdakwa," demikian bunyi putusan tersebut, sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat (28/2/2025).
Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah USD 30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsidair 5 tahun penjara," demikian lanjutan putusan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









