Ombudsman Desak Pertamina Perbaiki Tata Kelola BBM di Tengah Skandal Korupsi

AKURAT.CO Ombudsman RI mendesak PT Pertamina (Persero) segera melakukan perbaikan tata kelola dalam penyediaan bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat.
Desakan ini muncul di tengah kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang diduga merugikan negara serta mengancam transparansi layanan publik.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menegaskan, kasus ini tidak hanya mencerminkan potensi praktik korupsi, tetapi juga menunjukkan kegagalan dalam sistem pengadaan barang dan jasa yang semestinya berpegang pada prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Skandal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan, baik internal maupun eksternal, dalam pengelolaan BUMN. Ini jelas bertentangan dengan prinsip good corporate governance (GCG) yang diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," ujar Yeka di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).
Baca Juga: Kejagung Periksa PT GAP Capital Terkait Skandal Jiwasraya, Nama Kerry Adrianto Riza Kembali Disorot
Tiga Langkah Perbaikan
Untuk memastikan ketersediaan BBM yang berkualitas bagi masyarakat dan mencegah kasus serupa terulang, Ombudsman merekomendasikan tiga langkah perbaikan bagi Pertamina:
1. Uji Standar Mutu BBM di Setiap SPBU
Pertamina diminta untuk melakukan pengujian terhadap BBM sebelum didistribusikan ke masyarakat.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kualitas BBM, termasuk Pertamax dan BBM impor, sudah memenuhi standar baku mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2021.
2. Perkuat Manajemen Risiko dalam Pengadaan
Ombudsman menyoroti indikasi manipulasi data kebutuhan impor BBM, terutama pada RON 90.
Pertamina diminta untuk memperkuat fungsi manajemen risiko dan meninjau ulang seluruh SOP dalam pengadaan BBM guna menghindari penyimpangan di masa depan.
3. Jamin Transparansi dalam Proses Impor BBM
Ombudsman mencurigai adanya rekayasa kebutuhan impor BBM yang berpotensi menyebabkan ketidakefisienan dan penyimpangan anggaran.
Oleh karena itu, transparansi dalam pengadaan BBM harus diperketat sesuai dengan Peraturan BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Tata Kelola BUMN.
Baca Juga: Pertahankan Jarak di Puncak Klasemen, Persib Kejar 3 Poin di Kandang Persebaya Malam Ini
Sebagai perusahaan yang mengelola barang publik strategis, Pertamina memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan BBM dalam jumlah yang cukup, harga yang wajar, dan kualitas yang sesuai standar.
Ombudsman menegaskan, mereka akan terus mengawasi layanan penyediaan BBM Pertamina, terutama dalam pengadaan dan distribusi.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyimpangan, menjamin kualitas BBM, serta memastikan harga yang dibayarkan masyarakat sepadan dengan produk yang diterima.
Dengan kasus dugaan korupsi yang mencuat, publik kini menanti langkah nyata Pertamina dalam memperbaiki tata kelola BBM agar skandal serupa tak lagi terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










