Periksa Hasto Kristiyanto, KPK Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Suap PAW Anggota DPR

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi berupa suap dalam penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Pendalaman dilakukan KPK dengan memeriksa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai saksi dalam kasus ini.
"Pemeriksaan terkait peran-peran para pihak dalam konstruksi perkara yang sedang didalami," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Adapun, pihak yang dimaksud dalam kasus ini di antaranya adalah Harun Masiku dan pengacara dari PDIP, Donny Tri Istiqomah, yang juga terseret bersama Hasto.
Baca Juga: Permintaan Penangguhan Penahanan Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Itu Kewenangan Penyidik
Sementara, Hasto menyebut dicecar penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas Donny Tri Istiqomah yang turut jadi tersangka kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI.
Hasto menyebut, ada 52 pertanyaan yang diberikan penyidik dalam pemeriksaan itu. Tapi, tidak banyak informasi yang diberikan karena materinya sama saja.
"Sebagai warga negara yang taat hukum karena saya adalah warga negara yang sah meskipun itu diulang kembali ya. Saya ikuti semuanya dengan baik, dengan penuh kedisiplinan," ujar Hasto.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku.
Baca Juga: Penahanan Hasto Kristiyanto, Momentum KPK Kembalikan Kepercayaan Publik
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan.
Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan kabur setelah OTT KPK dilakukan.
Hasto sudah ditahan pada Kamis (20/2/2025). Dia menempati Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Baca Juga: KPK Tantang Balik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sedangkan Donny belum ditahan karena penyidik masih menguatkan bukti yang dimiliki.
Donny tidak mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang dilakukan Hasto Kristiyanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









