Akurat

Kasus Korupsi Pertamina Rugikan Negara Hingga Rp193,7 Triliun, Intip Gaji Fantastis Dirut Pertamina Riva Siahaan

Titania Isnaenin | 26 Februari 2025, 18:55 WIB
Kasus Korupsi Pertamina Rugikan Negara Hingga Rp193,7 Triliun, Intip Gaji Fantastis Dirut Pertamina Riva Siahaan

AKURAT.CO Kasus korupsi di PT Pertamina telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun.

Kasus korupsi Pertamina ini menyeret sejumlah nama petinggi perusahaan, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Selain kerugian negara yang fantastis, publik juga menyoroti gaji yang diterima oleh para direktur Pertamina, termasuk Riva Siahaan.

Gaji Fantastis Dirut Pertamina

Kasus korupsi ini menjadi ironi karena gaji yang diterima oleh para direktur Pertamina terbilang sangat tinggi.

Berdasarkan laporan keuangan Pertamina tahun 2023, masing-masing dari enam direksi perusahaan menerima kompensasi sebesar Rp57,3 miliar per tahun, atau sekitar Rp4,7 miliar per bulan.

Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan hari raya (THR), tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, serta insentif dan tunjangan kinerja.

Secara spesifik, Riva Siahaan menerima renumerasi sebesar Rp22 miliar dalam satu tahun, atau sekitar Rp1,8 miliar per bulan.

Selain itu, Riva juga menerima tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, serta fasilitas kantor seperti kendaraan dan bantuan hukum.

Meskipun menerima gaji dan fasilitas yang sangat besar, Riva Siahaan tetap tergiur untuk melakukan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Kronologi Kasus Korupsi Pertamina

Kasus ini bermula dari adanya dugaan pengaturan dalam pemenuhan kebutuhan minyak mentah periode 2018-2023.

Riva Siahaan, bersama dengan Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono, diduga melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Akibatnya, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya, sehingga pemenuhan minyak mentah dan produk kilang dilakukan melalui impor.

Dalam kegiatan impor tersebut, penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dan Daftar Mitra Usaha terseleksi (DMUT) atau broker.

Selain itu, Riva Siahaan diduga membayar produk untuk RON 92, padahal produk yang dibeli memiliki RON 90 atau lebih rendah.

Produk dengan RON lebih rendah ini kemudian dicampur di depo untuk menjadi RON 92.

Di sisi lain, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping diduga melakukan penggelembungan harga untuk kontrak pengiriman, sehingga negara mengeluarkan ongkos lebih tinggi sebesar 13-15 persen.

Akibatnya, negara mengalami kerugian yang mencapai Rp193,7 triliun.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Selain itu, ada juga tersangka dari pihak swasta, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono diduga melakukan pengondisian penurunan produksi kilang. Mereka juga diduga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

Yoki Firnandi diduga melakukan mark up kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang.

Sementara itu, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo berkomunikasi dengan Agus Purwono untuk memperoleh harga tinggi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.