Usut Skandal Pemilihan Ketua DPD RI, KPK: Tunggu Saja

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemilihan Ketua DPD RI periode 2024-2029.
Kepastian itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ia mengungkapkan bahwa laporan tersebut tengah dikaji Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Menurut Asep, setelah verifikasi dan validasi, apabila ditemukan bukti-bukti permulaan cukup, maka perkara tersebut bisa ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.
"Informasi yang kami terima itu sudah dilaporkan. Sepengetahuan saya belum masuk ke penindakan dan eksekusi. Ini masih di Dumas atau PLPM. Ditunggu saja," katanya, Rabu (26/2/2025).
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga menyatakan bahwa melalui Direktorat PLPM, pihaknya sedang memverifikasi laporan dugaan suap dalam proses pemilihan Ketua DPD.
Baca Juga: Aliansi BEM NKRI Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Reses DPD RI
"DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK. Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara. (Hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya," jelasnya.
Fithrat Irfan, mantan staf di DPD, melaporkan dugaan suap terkait pemilihan Ketua DPD periode 2024-2029 ke KPK pada Selasa (18/2/2025).
Dalam laporannya, Irfan menyebut senator asal Sulawesi Tengah berinisial RAA, yang disebut sebagai mantan bosnya, turut menerima suap dalam pemilihan Ketua DPD.
Tak hanya pemilihan Ketua DPD, ia menyebut pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD juga diwarnai praktik suap.
"Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya," jelas Irfan.
Irfan membeberkan, seorang anggota DPD diduga mendapatkan USD13.000.
Baca Juga: Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD Dilaporkan ke KPK, 95 Senator Disebut Kecipratan Uang Haram
Uang sebesar USD5.000 untuk memberikan suara pada pemilihan Ketua DPD, sedangkan USD8.000 untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
"Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal USD5.000 per orang dan untuk Wakil Ketua MPR itu ada USD8.000. Jadi, ada USD13.000 total yang diterima (mantan) bos saya," katanya.
Adapun modusnya, pemberian suap yang dilakukan secara door to door ke setiap anggota DPD kemudian disetorkan ke rekening bank.
"Saya berempat semuanya, saya, saudara RAA bos saya. Ada dua perwakilan yang dititipkan dari Ketua DPD yang terpilih ini. Nah, itu diposisikan sebagai bodyguard. Satu bodyguard, satu driver untuk mengawal uang ini biar enggak bisa tertangkap OTT di jalan. Jadi, uang itu ditukarkan dengan suara hak mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini," jelas Irfan.
Sementara itu, kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar, sempat memperlihatkan tanda bukti penerimaan laporan masyarakat.
Ia menyatakan telah memberikan bukti-bukti tambahan kepada KPK untuk mengusut dugaan suap tersebut.
Baca Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, 95 Senator Bakal Diperiksa
Bahkan, terdapat rekaman suara antara Irfan dengan petinggi partai politik.
"Buktinya ada rekaman pembicaraan antara Pak Irfan dengan seorang petinggi partai. Jadi, di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat," ujar Azis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









