Akurat

Tersandung Kasus Gratifikasi, Pejabat Pajak Muhamad Haniv Dicegah ke Luar Negeri

Oktaviani | 25 Februari 2025, 19:07 WIB
Tersandung Kasus Gratifikasi, Pejabat Pajak Muhamad Haniv Dicegah ke Luar Negeri

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, yang tersandung kasus dugaan gratifikasi.

"Pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Pencegahan dilakukan, menindaklanjuti status Muhamad Haniv sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dan dilakukan agar kapanpun penyidik KPK dapat dengan mudah memanggil dan memeriksa saat membutuhkan keterangan dari Haniv.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Pejabat Pajak Muhamad Haniv Diduga Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Pengumuman tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Namun demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Haniv, yang disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi," ujar Asep.

Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634. Meliputi, gratifikasi untuk fashion show brand anaknya sejumlah Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634.

Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S