KPK Tidak Segan-segan Usut Pencucian Uang di Kasus Rohidin Mersyah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Penyidik KPK menduga ada aset-aset yang disamarkan oleh tersangka.
"Penyidik masih terus menelusuri dan mendalami informasi-informasi terkait aset-aset milik tersangka RM (Rohidin Mersyah), yang mungkin saja diatasnamakan pihak lain atau di bawah penguasaan pihak lain," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga: KPK Dalami Modus Pemalakan Rohidin Mersyah Buat Modal Pilkada
Tessa memastikan bahwa penyembunyian aset hasil tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan.
KPK bisa membuka penyelidikan pencucian uang (TPPU) jika dibutuhkan dalam kasus Rohidin Mersyah.
"Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapapun. Bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," jelasnya.
Baca Juga: DPR Cium Aroma Politisasi dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
KPK menemukan barang bukti uang tunai dengan total Rp7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu.
Uang yang ditemukan berbentuk Rupiah, Dolar AS dan Dolar Singapura.
Dalam OTT KPK di Bengkulu pada 23 November 2024 lalu, total ada delapan orang ditangkap.
Baca Juga: Rohidin Mersyah Bisa Ikut Pilkada Meski Berstatus Tersangka Korupsi? Begini Penjelasan KPU
Namun, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Adc Gubernur Bengkulu, Evriansyah dan Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









