Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Lain dalam Kasus Pemalsuan Sertifikat di Wilayah Pagar Laut

AKURAT.CO Bareskrim Polri membuka peluang adanya tersangka lain, dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut, di Desa Kohod Kabupaten Tangerang, Banten.
"Pasti (ada tersangka lain). Itu karena dia (tersangka lainnya) tidak berdiri sendiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, dikutip Antara, ditulis Selasa (25/2/2025).
Djuhandhani juga mengatakan, bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini secara profesional.
"Proses yang dilakukan oleh tersangka sampai dengan munculnya SHGB ini kan panjang. Step by step kami berharap kita bisa melaksanakan penyidikan sehingga apa yang kita laksanakan penyidikan benar-benar semuanya bisa terjangkau oleh hukum," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Tahan 4 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat di Pagar Laut, Ada Kades Kohod
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan empat tersangka, dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut, di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Keempat tersangka tersebut, telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
Penahanan tersangka dilakulan, agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Setelah dilakukan penahanan, penyidik akan segera melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses di pengadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









