Pasrah Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Terima Konsekuensi Apa Pun

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Meski demikian, Hasto mengaku pasrah dan siap menerima segala konsekuensi atas kasus yang menjeratnya.
"Sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun demi Indonesia Raya. Negeri ini dibangun dengan pengorbanan, dan kita adalah bangsa pejuang," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK menahan Hasto selama 20 hari ke depan, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Ia akan dititipkan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Saat digiring keluar gedung KPK dengan rompi oranye dan tangan diborgol, Hasto sempat meneriakkan "Merdeka!" seraya mengepalkan kedua tangannya.
Baca Juga: Tekan Kasus Kanker Anak, Pemerintah Tingkatkan layanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024 dalam dua kasus sekaligus.
Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku, serta kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Tak terima dengan status tersangkanya, Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, hakim menolak permohonannya dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sah.
Meski kalah, Hasto kembali mengajukan gugatan baru terhadap KPK, yang dijadwalkan akan disidangkan pada 3 Maret 2025.
Kini, dengan resmi ditahan, perjalanan hukum Hasto memasuki babak baru.
Sementara tim kuasa hukumnya terus berupaya mencari celah hukum, publik menunggu perkembangan lebih lanjut atas kasus yang telah lama menjadi sorotan ini.
Baca Juga: Persija Jakarta Resmi Bermarkas di JIS, Akhiri Status Tim Musafir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










