Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, Massa PDIP Kepung Gedung KPK

AKURAT.CO Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan.
DPP PDIP mengirim ratusan orang untuk mengawal pemeriksaan Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
"Pak Sekjen juga selama ini kooperatif. Sebagai Sekjen, tentu banyak kader partai yang ingin ikut hadir dan mengawal," kata Jubir DPP PDIP, Seno Bagaskoro, saat dihubungi Akurat.co.
Seno menegaskan, massa yang mendatangi Gedung KPK ini bertujuan mengawal karena selama sidang praperadilan sebelumnya banyak penampakan orang yang mencurigakan di sekitar Gedung KPK.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku
"Apa lagi, di sidang-sidang sebelumnya termasuk di praperadilan selalu ada massa yang datang dengan mencurigakan. Tentu di situasi seperti saat ini, banyak kabar simpang siur. Kita berharap yang terbaik," jelasnya.
Penyidik KPK resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap perkara buronan Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pada proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Sekitar pukul 18.08 WIB, dengan tangan diborgol, Hasto Kristiyanto mulai melangkah menuruni satu per satu anak tangga.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Penyidik, Ngaku Siap Jika Ditahan KPK
Dia kemudian dikawal sejumlah petugas KPK bergegas melangkahkan kaki menuju ruang jumpa pers.
Sebelumnya, saat tiba di markas lembaga antirasuah, Hasto Kristiyanto menyatakan tidak masalah jika pemeriksaannya kali ini akan berujung penahanan.
Ia menyatakan sudah siap lahir batin jika dijebloskan ke rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ya, sudah siap lahir batin," kata Hasto Kristiyanto sebelum memasuki Gedung KPK.
Baca Juga: KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Bukan Politisasi Kekuasaan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









