Skandal Pemalsuan Dokumen Pagar Laut: Kades Kohod dan Sekdes Jadi Tersangka

AKURAT.CO Kasus pemalsuan sertifikat tanah di perairan Tangerang, Banten, akhirnya menyeret Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, sebagai tersangka.
Ia tidak sendirian. Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
“Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka terkait pemalsuan dokumen dalam permohonan hak atas tanah di kasus pagar laut Tangerang,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Selasa (18/2/2025).
260 Sertifikat Palsu
Penyelidikan mengungkap skema pemalsuan dokumen yang digunakan para tersangka untuk mengajukan 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Lestari Moerdijat: Penguatan Kebangsaan Generasi Muda Kunci Hadapi Tantangan Bangsa
Dokumen yang dipalsukan meliputi:
- Girik palsu
- Surat keterangan kesaksian yang dimanipulasi
- Surat kuasa pengurusan sertifikat fiktif
Aksi ini diduga berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024, dengan tujuan untuk memperoleh hak atas tanah di kawasan perairan Tangerang secara ilegal.
Setelah gelar perkara, Bareskrim langsung menetapkan keempat tersangka dan mengambil langkah cepat untuk mencegah mereka melarikan diri ke luar negeri dengan berkoordinasi bersama Imigrasi.
Tak hanya itu, polisi juga telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah Kades Kohod, Arsin bin Asip, kantor Desa Kohod, dan kediaman Sekdes Ujang Karta.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti yang memperkuat dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus ini.
Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk:
- Pasal 263, 264, dan 266 KUHP – tentang pemalsuan surat
- Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 – tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan bersiap untuk menindaklanjuti kasus ini ke tahap berikutnya.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal pemalsuan sertifikat tanah di Indonesia. Apakah ini akan menjadi awal dari terbongkarnya jaringan mafia tanah yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah






