Akurat

19 Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti, Diumumkan Sebelum Lebaran

Paskalis Rubedanto | 17 Februari 2025, 16:47 WIB
19 Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti, Diumumkan Sebelum Lebaran

AKURAT.CO Belasan ribu narapidana direncanakan bakal mendapat amnesti dari pemerintah.

Demikian dikatakan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/2/2025).

Sebelumnya, Kemenko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) sepakat untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu napi. Namun setelah pertimbangan, jumlahnya turun menjadi 19 ribu napi.

"Data awal terkait dengan berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama Kementerian Imipas itu berjumlah kurang lebih sekitar 44 ribu," kata Supratman.

Baca Juga: Akhiri Konflik di Papua, DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti untuk Tahanan Politik

"Namun dengan demikian setelah kami, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat direktur pidana, setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu," jelasnya.

Supratman mengatakan, pihaknya juga akan terus melakukan perbaikan dan penyesuaian penerima amnesti berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan.

"Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian. Terutama terkait dengan empat kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan," ujarnya.

Supratman juga berharap ribuan amnesti tersebut akan diumumkan sebelum pemberian remisi hari raya kepada para napi.

Baca Juga: Menkum Supratman Tegaskan 44.000 Napi yang Dapat Amnesti Tak Terkait Kasus Korupsi

"Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya Lebaran yang akan datang. Juga mudah-mudahan amnesti ini bisa presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami," pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.