Saksi Ahli: KPU Barito Utara Menyimpang, Sengketa Pilkada Berpotensi Pelanggaran Berat

AKURAT.CO Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/2/2025).
Pakar hukum tata negara Universitas Trisakti, Radian Syam, menegaskan bahwa tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara yang tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) merupakan penyimpangan dan cacat hukum.
"Seharusnya KPU Barito Utara wajib melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015," ujar Radian dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Menurut Radian, penolakan KPU untuk menggelar PSU dengan berlandaskan Surat Edaran Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 2734 tertanggal 26 November 2024 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: Tampil Buruk di Hadapan Patrick Kluivert, Rizky Ridho Pasrah Soal Nasib Dipanggil Timnas Indonesia
"KPU Barito Utara secara jelas tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Radian juga menyoroti penyimpangan yang terjadi di TPS 04 Desa Melawaken, di mana KPPS memberikan izin kepada pemilih mencoblos tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan aturan pemilih yang berhak menggunakan hak pilih di TPS," tambahnya.
Dalam kesimpulannya, Radian menilai penyimpangan hukum yang dilakukan KPU Barito Utara termasuk pelanggaran berat karena berpotensi menyebabkan hak pilih seseorang digunakan oleh pihak lain.
Senada dengan Radian, pakar hukum kepemiluan Resmen Khadafi menilai analisis saksi ahli yang dihadirkan pemohon sangat cermat dan kritis.
"Saksi ahli mempertanyakan dasar hukum penolakan KPU untuk tidak melakukan PSU. Menggunakan surat edaran sebagai landasan, sementara ada undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya, sungguh tidak masuk akal. Ini harus menjadi pertimbangan Majelis Hakim," ujar Resmen kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Resmen juga menegaskan bahwa penyimpangan yang dilakukan KPU Barito Utara termasuk pelanggaran berat dan harus menjadi perhatian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Semoga ini juga menjadi pertimbangan DKPP dalam persidangan kode etik. Bagaimana mungkin KPU menolak PSU hanya berdasarkan surat edaran?" pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










