Akurat

Mendagri: Advokat Harus Junjung Profesionalisme dan Integritas

Ahada Ramadhana | 11 Februari 2025, 23:43 WIB
Mendagri: Advokat Harus Junjung Profesionalisme dan Integritas

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya profesionalisme dalam profesi advokat.

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan bentuk pengakuan terhadap peran penting advokat dalam sistem hukum di Indonesia.

"Kami berharap profesi advokat benar-benar dijunjung tinggi dan diresapi oleh seluruh rekan-rekan advokat agar mendapatkan pengakuan yang kuat dari masyarakat," ujar Tito dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Mendagri menegaskan, UU Nomor 18 Tahun 2003 menetapkan advokat sebagai bagian dari penegak hukum.

Dengan pengakuan ini, para advokat memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan dan menjaga etika profesi.

"Pemerintah akan mendukung penuh profesi advokat agar dapat menjalankan tugasnya secara maksimal," tambahnya.

Baca Juga: Daftar 6 Stafsus Menteri Pertahanan, Ada Deddy Corbuzier Loh!

Tito juga menjelaskan bahwa advokat diakui sebagai profesi karena memenuhi sejumlah syarat utama, yakni memiliki dasar keilmuan, menempuh pendidikan khusus, memiliki kode etik, serta berkomitmen untuk mengabdi kepada masyarakat.

"Empat syarat ini menjadi dasar sebuah bidang kerja dapat disebut sebagai profesi yang kredibel," ujarnya.

Selain membahas peran advokat, Mendagri juga menyatakan dukungannya terhadap kongres advokat yang sedang berlangsung.

Ia berharap organisasi advokat dapat menunjukkan perannya sebagai pilar penting dalam sistem hukum nasional.

"Kongres Advokat Indonesia harus benar-benar menunjukkan tajinya sebagai bagian dari penegakan hukum yang bermartabat di Indonesia," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.