Deddy Corbuzier Resmi Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, KPK Koordinasi Soal LHKPN

AKURAT.CO Deddy Corbuzier resmi dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Selasa (11/2/2025).
Setelah pelantikan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) terkait kewajiban Deddy dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa staf khusus menteri termasuk dalam kategori wajib lapor berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024.
Namun, perlu ada koordinasi lebih lanjut dengan Kemhan untuk menentukan apakah jabatan Staf Khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II atau III.
"Jika jabatan Staf Khusus Menhan setara dengan eselon I, II, atau III, maka yang bersangkutan (Deddy Corbuzier) wajib melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan sejak pelantikan, yaitu paling lambat 12 Mei 2025," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Antusiasme Tinggi, Program Makan Bergizi Gratis di Kota Sorong Bantu Anak Lebih Rajin Sekolah
Namun, apabila jabatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka batas waktu pelaporan LHKPN adalah dua bulan sejak Perkom 3 Tahun 2024 berlaku efektif, yaitu hingga 1 Juni 2025.
"KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini," tambahnya.
Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan dilakukan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memimpin langsung acara pelantikan tersebut, di mana Deddy dilantik bersama enam staf khusus lainnya.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Sjafrie menegaskan bahwa pengangkatan staf khusus bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga kedaulatan negara.
"Pengangkatan staf khusus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan. Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," tulis Sjafrie dalam unggahannya.
Dengan pelantikan ini, Deddy Corbuzier kini memiliki tugas khusus dalam mendukung komunikasi publik dan sosial di lingkungan Kemhan.
Baca Juga: Retreat Kepala Daerah
Sementara itu, koordinasi antara KPK dan Kemhan akan terus berlangsung untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








