Akurat

Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata Ditahan di Rutan Salemba

Arief Rachman | 8 Februari 2025, 12:03 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata Ditahan di Rutan Salemba

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

Tersangka berinisial IR (Isa Rachmatarwata), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), diduga memiliki peran penting dalam menyetujui produk asuransi bermasalah saat perusahaan berada dalam kondisi bangkrut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

"Tersangka IR diduga memberikan persetujuan terhadap produk JS Saving Plan, meskipun mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya saat itu sudah tidak sehat. Hal ini berdampak besar terhadap kerugian negara yang mencapai Rp16,8 triliun," ujar Harli, Sabtu (8/2/2025).

Menurut Harli, sejak 2009 Jiwasraya sudah dinyatakan dalam kondisi insolven atau bangkrut. Pada akhir 2008, perusahaan memiliki defisit pencadangan sebesar Rp5,7 triliun.

Pemerintah sempat mengusulkan penyehatan dengan suntikan modal Rp6 triliun, tetapi rencana tersebut ditolak karena kondisi keuangan Jiwasraya sudah terlalu parah dengan tingkat Risk-Based Capital (RBC) mencapai -580 persen.

Baca Juga: Peran Isa Rachmatarwata dalam Skandal Jiwasraya: Restui Produk Asuransi Saat Perusahaan Bangkrut

Sebagai upaya menutup defisit, direksi Jiwasraya, yang terdiri dari Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, merancang JS Saving Plan, produk asuransi berbalut investasi dengan bunga tinggi antara 9 persen-13 persen—jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu yang hanya 7,5 persen-8,75 persen.

Produk ini hanya bisa dipasarkan dengan izin regulator, dalam hal ini Bapepam-LK yang saat itu dipimpin oleh IR.

"Meski mengetahui kondisi Jiwasraya yang sudah bangkrut, tersangka IR tetap menerbitkan surat persetujuan pemasaran produk JS Saving Plan. Inilah yang kemudian memperparah situasi keuangan perusahaan," ungkap Harli.

Persetujuan tersebut tertuang dalam dua dokumen resmi:

- Surat Nomor S.10214/BL/2009 tertanggal 23 November 2009 tentang pencatatan produk asuransi baru Super Jiwasraya Plan.

- Surat Nomor S.1684/MK/10/2009 tertanggal 23 November 2009 tentang pencatatan perjanjian kerja sama pemasaran produk Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.

Dana yang dikumpulkan dari produk JS Saving Plan ini mencapai Rp47,8 triliun dalam periode 2014-2017, dengan rincian:

- Rp2,7 triliun pada 2014
- Rp6,6 triliun pada 2015
- Rp16,1 triliun pada 2016
- Rp22,4 triliun pada 2017

Baca Juga: Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

Namun, alih-alih dikelola secara hati-hati, dana ini justru diinvestasikan ke saham dan reksadana yang tidak memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta manajemen risiko investasi yang baik.

Harli mengungkapkan bahwa penyidik menemukan transaksi mencurigakan pada sejumlah saham, termasuk IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO.

"Investasi ini dilakukan secara tidak wajar, baik secara langsung maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksadana. Akibatnya, nilai portofolio anjlok dan mengakibatkan kerugian besar bagi Jiwasraya," jelas Harli.

Berdasarkan laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 06/LHP/XXI/03/2020, total kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp16,8 triliun.

IR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: OJK Dorong Jiwasraya Tuntaskan Penyelamatan Pemegang Polis

"Tersangka IR resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor 11/F.2/Fd.2/02/2025," kata Harli.

Kejagung memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Harli.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.