Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait peran Isa dalam skandal yang merugikan negara.
"Tersangka saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK periode 2006-2012," ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (7/2/2025).
Untuk kepentingan penyidikan, **Isa langsung ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depan.**
Baca Juga: Pengelolaan Dana Tapera Harus Diawasi Ketat Agar Tak Seperti Jiwasraya dan Asabri
Dalam perkembangan lain, manajemen Jiwasraya mengungkap adanya skandal pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyebabkan kerugian hingga Rp 257 miliar.
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, membeberkan bahwa skandal ini terungkap setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigasi pada 31 Desember 2024.
"Kami menemukan adanya praktik kecurangan dalam pengelolaan investasi yang tidak sesuai dengan prinsip manajemen risiko yang sehat. Ini mirip dengan skandal Jiwasraya sebelumnya. Pelakunya pun sama dengan mereka yang saat ini sudah dipenjara," kata Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Menurut Lutfi, permasalahan keuangan DPPK Jiwasraya sebenarnya telah terjadi sejak 2003 hingga 2012, di mana setiap tahun terjadi defisit berkisar antara Rp701 juta hingga Rp39 miliar.
Namun, yang menjadi janggal adalah periode 2013-2018, ketika laporan keuangan DPPK Jiwasraya justru menunjukkan angka positif.
Hasil investigasi mengungkap bahwa dalam rentang waktu tersebut, terjadi transaksi saham bermasalah yang bahkan tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lutfi menyebut, transaksi saham ini dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto—para pelaku korupsi Jiwasraya yang kini telah divonis bersalah.
Baca Juga: Diduga Rugikan Negara, KPK Didorong Usut Lelang Aset Jiwasraya
"Setelah 2018 dan 2019, keuangan kembali negatif karena skandal Jiwasraya telah terungkap dan para pelaku mulai diproses hukum. Akibatnya, pengelolaan investasi pun terhenti," tutup Lutfi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










