KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Hasil Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan rumah milik Anggota DPR, Heri Gunawan (HG).
Kegiatan paksa itu dilakukan penyidik terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, penggeledahan dilakukan pada tanggal 5 Februari 2025. Adapun lokasinya yakni di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Kota Tangsel, milik saudara HG. Kegiatan berlangsung dari pukul 21.00 sampai dengan Keesokan harinya pukul 01.30 dini hari," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: KPK Panggil Pejabat OJK hingga Tenaga Ahli Heri Gunawan Terkait Korupsi CSR BI
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu mengatakan, dari penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
"Penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Tessa.
Diketahui, KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
KPK menyatakan dana CSR BI diduga dialirkan kepada yayasan, yang kemudian dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.
Atas hal tersebut, KPK sedang mendalami sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan dua anggota DPR, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem.
Baca Juga: Skandal CSR BI, KPK Panggil Staf Administrasi Komisi XI DPR hingga Kades di Cirebon
"Jadi, ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR itu, mekanismenya melalui yayasan. Jadi, nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut, seperti itu," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa (31/12/2024).
Pendalaman itu juga dilakukan untuk mengetahui mekanisme pemilihan yayasan penerima CSR hingga aliran dana CSR.
Menurut Asep, afiliasi itu tidak hanya berbentuk kepemilikan yayasan penerima CSR tapi juga melalui pemberian rekomendasi yayasan penerima.
"Misalkan saya punya yayasan nih, saya sendiri punya yayasan, sudah ke yayasan C saja. Nah, itu tapi kan sama-sama tetap ke yayasan, artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami," jelasnya.
KPK sebelumnya memeriksa dua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, yakni Heri Gunawan dan Satori terkait dugaan korupsi dana CSR BI pada Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: Manfaatkan Saja Dana CSR untuk Biayai Program Makan Bergizi Gratis
Usai diperiksa, Satori mengakui menggunakan dana CSR BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil).
Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR turut menggunakan dana CSR BI untuk berkegiatan di dapil mereka.
"Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita saja," kata anak buah Surya Paloh tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








