Akurat

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Tunjukkan Bukti-bukti

Ahada Ramadhana | 5 Februari 2025, 13:05 WIB
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Tunjukkan Bukti-bukti

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/2/2025).

"Hari ini, kami semua tim hukum Mas Hasto Kristiyanto siap mengikuti persidangan, sesuai yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy.

Ronny mengatakan, pihaknya siap menunjukkan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan tersangka Hasto yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum kuat, ketidakadilan dan didominasi dengan alasan yang nonhukum.

Baca Juga: Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Agustiani Tio dan Suaminya Bepergian ke Luar Negeri

"Kita sudah tahu bahwa kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah inchraht dan tidak ada satu pun bukti yang terkait Mas Hasto. Jadi, sebagai negara hukum, aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, harus menghormati dan tunduk pada keputusan pengadilan," jelasnya.

Ronny berharap para pihak untuk dapat menghormati putusan praperadilan yang nantinya ditetapkan majelis hakim.

"Kami berharap persidangan ini dapat menguji keputusan penyidik dengan memperhatikan semua proses dan fakta-fakta hukum yang ada," kata Ronny.

Baca Juga: Masih Butuh Persiapan, Alasan KPK Absen di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Hasto juga disebut merintangi penyidikan Harun Masiku dengan berupaya menghilangkan barang bukti serta memberi keterangan yang tidak benar.

Baca Juga: KPK Siapkan Bahan Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK