Akurat

Ini yang Disita KPK Usai Geledah Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali

Wahyu SK | 5 Februari 2025, 12:35 WIB
Ini yang Disita KPK Usai Geledah Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali
 
 

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita dokumen, uang, tas dan jam dari kegiatan penggeledahan di rumah milik politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali.

Penggeledahan dilakukan berkaitan kasus gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

"Info sementara, secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang. Ada juga tas dan jam," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (5/2/2025).

Namun, Tessa belum menjelaskan berapa jumlah uang yang disita. Tessa juga belum mengungkap merek tas dan jam yang disita.

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp350 Miliar dan USD6 Juta Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

"Namun detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Rita Widyasari telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara sekitar USD3,3 hingga USD5 per metrik ton.

Rita Widyasari diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU.
 
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.

Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Keduanya diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar. 
 
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya.

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK