Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Proyek Pagar Laut di Tangerang

AKURAT.CO Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan pelanggaran dalam proyek pagar laut di wilayah pesisir Tangerang, Banten, yang diduga terkait dengan konglomerat properti Sugianto Kusuma alias Aguan melalui proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Investigasi Ombudsman mengungkap, proyek ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara.
Selain itu, proyek tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ombudsman menemukan indikasi bahwa pembangunan pagar laut ini bertujuan untuk menguasai wilayah laut.
Keberadaannya dinilai telah menghambat akses nelayan tradisional dalam mencari ikan di wilayah tangkapan mereka.
Baca Juga: Kasus Pagar Laut: Negara Harus Tegakkan Hukum, Bukan Kepentingan Pengusaha
"Ada indikasi kuat bahwa pagar laut ini merupakan upaya penguasaan ruang laut," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, Selasa (4/2/2025).
Berdasarkan temuan Ombudsman, proyek ini didukung oleh dokumen perizinan dan rencana detail tata ruang yang mengarah pada penguasaan 370 hektare lahan pesisir di Kohod, Tangerang.
Bahkan, pihak yang sama disebut mengajukan izin tambahan seluas hampir 1.500 hektare, yang lokasinya identik dengan pagar laut yang sudah dibangun.
"Pihak yang sama mengajukan kembali izin seluas 1.415 hektare. Berdasarkan peta yang kami terima, ujung terluarnya persis berada di pagar laut yang mereka bangun," jelas Fadli.
Lebih lanjut, Ombudsman menemukan modus operandi dalam proyek ini, yakni mengubah status lahan dari girik menjadi tanah hak milik.
"Kami meyakini bahwa munculnya pagar laut ini memiliki korelasi kuat dengan upaya pengajuan hak atas laut, yang modusnya adalah menaikkan status girik menjadi tanah hak milik, seperti yang terjadi di Kohod," tegas Fadli.
Pembangunan pagar laut ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat pesisir.
Baca Juga: Kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Anggota DPR Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Suap
Nelayan tradisional yang menggantungkan hidup pada perairan di wilayah tersebut kini mengalami kesulitan mengakses area tangkapan ikan, sementara potensi kerusakan ekosistem pesisir juga semakin tinggi.
Ombudsman masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait guna memastikan langkah hukum yang akan diambil terhadap proyek ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya








