Akurat

Skandal CSR BI, KPK Panggil Staf Administrasi Komisi XI DPR hingga Kades di Cirebon

Oktaviani | 4 Februari 2025, 12:45 WIB
Skandal CSR BI, KPK Panggil Staf Administrasi Komisi XI DPR hingga Kades di Cirebon

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan korupsi berupa penyimpangan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), yang dilakukan sejumlah anggota Komisi XI DPR.

Sejalan dengan pengusutan kasus tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Mohamad Mu'min selaku Staf Administrasi Komisi XI DPR.
 
Selain Mohamad Mu'min, penyidik juga memanggil Rusmini selaku Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, dan Rizky Fadilah yang merupakan PNS.
 
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (4/2/2025).
 
Namun begitu, Tessa belum dapat mengungkapkan lebih jauh terkait hal tersebut.
 
Mengingat, dugaan rasuah atas kasus tersebut sedang didalami dalam proses penyidikan.
 
Dalam kasus tersebut, sejauh ini penyidik KPK telah menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana CSR BI di Cirebon.
 
Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR RI pada Pemilu 2024.
 
Penyidik KPK beberapa waktu lalu sudah melakukan penggeledahan di Cirebon.
 
 
Dari lokasi di Cirebon itu penyidik mengamankan beberapa dokumen.
 
"Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi setelah semuanya terima tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukkannya. Jadi beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S (Satori)," jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. 
 
Adapun, dana CSR BI yang disalurkan ke Komisi XI DPR dan saat ini sedang diusut KPK ditaksir mencapai triliunan rupiah.
 
KPK menduga dana CSR menyimpang untuk kepentingan pribadi dengan modus melalui yayasan. 
 
Diduga yayasan sengaja digunakan lantaran BI tidak menyalurkan CSR ke rekening pribadi.
 
 
Para penikmat menggunakan sejumlah cara agar dana itu bisa dinikmati untuk kepentingan pribadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK