Akurat

Izinkan Pemilih Tanpa KTP, KPU Barito Utara Jelas Melanggar Aturan

Oktaviani | 3 Februari 2025, 17:37 WIB
Izinkan Pemilih Tanpa KTP, KPU Barito Utara Jelas Melanggar Aturan

AKURAT.CO KPU Kabupaten Barito Utara disinyalir main mata dengan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Sebab, rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tidak dilaksanakan.

"Dalam tanda kutip, kami minta KPU Kabupaten Barito Utara tidak main mata. Rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu tetapi tidak dilakukan," ujar praktisi hukum Resmen Kadapi, kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Rekomendasi tersebut terbit usai dilaporkannya dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 lalu.

Baca Juga: Diduga Melanggar Aturan, Komisioner KPU Barito Utara Terancam Diberhentikan

Sehingga, Bawaslu mengeluarkan surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 perihal PSU.

Pelanggaran yang dimaksud yakni penambahan suara tanpa identitas atau pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Jelas, ada pelanggaran berupa calon pemilih yang datang ke TPS 04 di Desa Melawaken, Kecamatan Teweh Baru, tidak membawa KTP elektronik atau biodata lainnya," kata Resmen

Bawaslu Barito Utara menilai peristiwa itu patut diperhitungkan adanya potensi penggunaan Formulir Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang lain yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan atau daftar pemilih tambahan.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Jakarta Dapat Skor Terendah dalam Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 2024

"Padahal, dalam Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Ayat 1 butir a-c dan Ayat 2 , jelas dikatakan wajib membawa KTP elektronik atau biodata kependudukan dalam melakukan pemilihan suara," ujar Resmen.

Sikap KPU Barito Utara yang sangat singkat dalam menelaah hukum yang dilayangkan Bawaslu itu pun disayangkan.

Sebab, dianggap tidak cermat dalam menentukan langkah.

"Tanggal 3 Desember 2025, surat rekomendasi untuk melakukan PSU oleh Bawaslu keluar, tiba-tiba tanggal 4 Desember 2025 pukul 00.15 WIB, KPU merilis hasil penghitungan pilbup," kata Resmen.

Baca Juga: KPU-Bawaslu Sulsel Gagal Buktikan Dugaan Sejuta Tanda Tangan Palsu di Pilgub ke Hakim MK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK