Diduga Melanggar Aturan, Komisioner KPU Barito Utara Terancam Diberhentikan

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang diduga dilakukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara.
Dalam Perkara Nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 ini yang menjadi pihak teradu adalah Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, bersama anggota, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti.
Komisioner KPU Kabupaten Barito Utara diadukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui kuasa hukumnya Andi Muhammad Asrun.
Dalam sidang pemeriksaan perkara di DKPP, Asrun mempersoalkan keputusan KPU yang tidak melakukan pemungutan suara ulang atau PSU.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Jakarta Dapat Skor Terendah dalam Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 2024
Padahal, Bawaslu sudah merekomendasikan untuk dilakukan PSU di TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kampung Melayu.
"Rekomendasi Bawaslu kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU. Padahal, tidak ada kewenangan untuk menolak karena wajib hukumnya. Malah KPU ini, dia berdalih, dia membuat kajian hukum dalam rangka mengalahkan rekomendasi Bawaslu. Itu kesalahannya," jelas Asrun, kepada wartawan, di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (30/1/2025) sore.
Dalam proses persidangan, Asrun menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran pemungutan suara.
Ia menyebut KPU Barito Utara melakukan pelanggaran etik lantaran tidak mematuhi keputusan Bawaslu.
Baca Juga: KPU-Bawaslu Sulsel Gagal Buktikan Dugaan Sejuta Tanda Tangan Palsu di Pilgub ke Hakim MK
"Pihak KPU mengelak dengan membuat kajian, ya dasarnya apa? Karena ada surat edaran ketua KPU yang mengatakan, sehingga dibuat kajian, bukan melaksanakan itu. Padahal tidak seperti itu aturan KPU, kajian itu bukan untuk mengelakkan rekomendasi tapi harus dilaksanakan. Kesalahannya di situ, jadi kita adukan. Ini kan pelanggaran hukum dan termasuk pelanggaran etik," papar Asrun.
Ia menyesalkan bahwa terdapat penambahan suara tanpa identitas.
Bahkan, dalam sidang DKPP, terungkap bahwa terdapat pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Atas pembiaran ini, Komisioner KPU Barito Utara terancam sanksi pemberhentian jika DKPP menilai terjadi pelanggaran pemilu.
Baca Juga: DPR Segera Panggil Mendagri hingga KPU Pastikan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
"Jadi, orang datang kemudian asumsi Ketua KPPS dia kenal orang itu, ya kan enggak bisa bilang kenal. Kemudian ada surat lagi menyatakan, satu surat lagi bahwa itu adalah warga kita, ya kan itu enggak benar," pungkas Asrun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









