Akurat

KPK Panggil 2 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi di ASDP

Oktaviani | 30 Januari 2025, 15:49 WIB
KPK Panggil 2 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi di ASDP

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Adapun kedua saksi yang dipanggil adalah, Aldo Yohanes Mumuh VP Keuangan Tahun 2021-2022, dan Deden Irawan S Penilai Publik.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: Mangkir, KPK Gagal Gali Keterangan Saksi Skandal Korupsi di ASDP

Meski demikian, Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan saksi. Para saksi diharap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga pihak internal ASDP, yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan; M Yusuf Hadi yang menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara sebagai tersangka. Sehingga, total ada empat tersangka tapi pengumuman resmi belum disampaikan.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut kerugian negara senilai Rp1,27 triliun. Hitungan itu belum final dan bisa bertambah ke depannya.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Di mana, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Baca Juga: Pola Perjalanan Masyarakat Berubah, ASDP Catatkan Penurunan Jumlah Penumpang pada Nataru 2025

Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi berjalan tak semestinya. Sebab, akuisisi itu dikabarkan tak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menyita 15 aset yang bernilai ratusan miliar rupiah dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Dari 15 aset yang telah disita KPK, empat terletak di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Selain di kawasan elit itu, belasan aset yang disita tersebar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Bogor, hingga Surabaya. Ditaksir aset-aset itu bernilai ratusan miliar rupiah.

KPK membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022. Hal itu saat ini sedang didalami tim penyidik lembaga antikorupsi.

Disebutkan, penerapan pasal pencucian uang untuk menjangkau aset yang sudah disembunyikan oleh para pelaku tindak pidana korupsi. Terlebih, penyamaran aset itu menyulitkan pemulihan aset atau asset recovery.

Akan tetapi jika KPK bisa melakukan penyelamatan aset menggunakan pasal kerugian keuangan negara dalam kasus ASDP, maka lembaga antikorupsi tak akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU.

Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah diterbitkan dalam kasus ASDP ini diketahui berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 atau kerugian negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S