KPK Geledah Rumah Djan Faridz, Cari Apa?

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.
Bukan tanpa alasan, penyidik KPK menggeledah rumah milik Djan Faridz berkaitan dengan kasus dugaan suap penetapan penggantian anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Kegiatan penggeledahan oleh KPK berkaitan dengan penanganan kasus suap tersebut yang turut menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Tentunya masih didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi, sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura
"Sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana, kita tidak bisa membuka, teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan," lanjutnya,
Hasil penggeledahan yang dilakukan Rabu (22/1/2025) malam, penyidik KPK membawa tiga koper dari rumah tersebut.
Penyidik meninggalkan rumah milik Djan Faridz itu sekitar pukul 01.05 WIB dengan membawa satu koper ukuran kecil dan dua koper berukuran sedang.
Penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu buah kardus dan satu totebag.
Baca Juga: Pelapor Yakin KPK Usut Dugaan Korupsi Lelang Aset yang Seret Nama Jampidsus
KPK terus berupaya mencari keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi.
Penyidik telah memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly; mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie; dan Plt. Dirjen Imigrasi, Saffar M Godam, untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan mereka fokus pada informasi tentang perlintasan Harun Masiku periode Januari 2020.
Kemunculan rumah di Kawasan Menteng yang diketahui milik Djan Faridz menjadi perkembangan baru dalam upaya mengungkap keberadaan Harun Masiku. (Noor Latifah Adzhari)
Baca Juga: Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









