Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dan menyita dokumen serta barang elektronik, dari kegiatan penggeledahan di rumah Djan Faridz, mantan Menteri Perumahan Rakyat periode 2011-2014.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen dan barang bukti elektronik," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
Tessa mengatakan, penggeledahan di kediaman Djan Faridz masih berhubungan dengan penanganan perkara eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku (HK).
Namun juru bicara berlatar belakang penyidik itu masih belum bersedia membeberkan peran Djan Faridz dalam perkara tersebut.
Tapi yang pasti, kata Tessa, penyidik memiliki informasi petunjuk maupun keterangan saksi sehingga penggeledahan itu dilakukan.
"Jadi masih didalami peran beliau. Kalau bagaimana saya tidak bisa membuka. Tentu teman-teman harus menunggu saat semua alat bukti bisa disajikan di persidangan," ujat Tessa.
Baca Juga: Ternyata Rumah Djan Faridz yang Digeledah Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah yang beralamat di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025) malam.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR yang menjerat eks caleg PDIP, Harun Masiku (HM).
Tessa mengatakan, rumah yang digeledah merupakan milik mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz.
"Informasi ter-update rumah Djan Faridz," kata Tessa.
Diketahui, kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020, sampai saat ini Harun Masiku belum tertangkap.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
Dalam pengembangan kasus Harun Masiku, KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka Selasa (24/12/2024).
KPK menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku. Harun diperintahkan Hasto agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri.
Baca Juga: Masih Butuh Persiapan, Alasan KPK Absen di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya.
Staf tersebut bernama Kusnadi untuk menenggelamkan handphone-nya agar tidak ditemukan penyidik.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku. Hasto diduga mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Meski belum melakukan penahanan terhadap Hasto, lembaga antirasuah telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri untuk Hasto.
Selain Hasto, KPK juga melakukan pencegahan atau larangan berpergian terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










